Bappebti Bantah Abaikan Pengaduan Nasabah Pialang Berjangka

0
207

Iconomics - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) merespons pemberitaan Ombudsman mengenai penanganan pengaduan nasabah pialang berjangka.

”Bappebti menangani aduan dan menyelesaikan pengaduan secara berjenjang. Artinya, Bappebti tidak pernah diam dalam melindungi nasabah. Sanksi administratif yang dikenakan Bappebti merupakan hasil proses akhir atas pemeriksaan tim Bappebti pada penanganan pengaduan atas pelanggaran ketentuan yang sifatnya administratif,” kata Kasan dalam keterangan resminya.

Bappebti menyampaikan penanganan aduan dan penyelesaian pengaduan dilakukansecara berjenjang. Seluruh proses pemeriksaan, gelar kasus, dan pengenaan sanksi telah dilakukan sesuai prosedur dalam peraturan perundangundangan di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK).

Hal ini berdasarkan ketentuan pasal 61 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK). Berikutnya, diatur lebih lanjut melalui Pasal 3 Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Nasabah di Bidang PBK.

Kasan menambahkan terkait permintaan pengembalian dana atau ganti rugi kepada Bappebti, disediakan jalur penyelesaian melalui pengadilan negeri atau proses arbitrase pada Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (BAKTI) sesuai peraturan perundangundangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK). Hal ini sesuai pilihan penyelesaian perselisihan hukum yang tercantum dalam dokumen perjanjian pemberian amanat nasabah.

Baca Juga :   Bappebti Keluarkan Surat Edaran untuk Kejelasan Pembentukan Ekosistem Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto

Bappebti mengungkapkan optimalisasi pengawasan untuk memperkuat perlindungan terhadap masyarakat. Bappebti melakukan beberapa langkah antara lain melalui penguatan regulasi dan literasi; integrasi sistem aplikasi; dan penerapan sistem rating pialang berjangka. Berikutnya, penyelesaian penanganan pengaduan dan penguatan kerja sama seperti dengan Kejaksaan Agung RI.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics
Close