Permen tentang Layanan Pos Komersial Batasi E-Commerce Berlakukan Ongkir Gratis, Benarkah?

0
49
Reporter: Rommy Yudhistira

Kebijakan perusahaan e-commerce terkait ongkos kirim gratis dibatasi setelah Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Digital (Komdigi) tentan Layanan Pos Komersial tahun 2025 diterbitkan. Sebab, Permen itu mengatur harga setiap layanan paket berdasarkan mekanisme harga pokok penjualan (HPP) ditambah margin.

Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi Gunawan Hutagalung menuturkan, Permen itu, membatasi promosi gratis ongkos kirim tidak di bawah ketentuan biaya pokok layanan. Dalam aturan ini, ada formula yang jelas menyebutkan siapa yang menyediakan layanan, menghitung tarifnya berdasarkan struktur biaya sesuai Permen tersebut.

“Juga ditentukan marginnya, yang akan ditetapkan oleh penyelenggara,” kata Gunawan di kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (16/5).

Kemudian, lanjut Gunawan, sesuai regulasi itu, pemerintah tidak membatasi perusahaan e-commerce untuk menetapkan promosi memberlakukan gratis ongkos kirim. Permen tersebut hanya mengatur promosi yang diberikan harus berjangka atau ada prioritas tertentu yang dibatasi.

“Tarif antara PMSE (perdagangan melalui sistem elektronik) dengan perusahaan kurir. Itu diatur bahwa yang mengatur tarif ke end user itu adalah PMSE. Perhitungan antar-PMSE dengan penyelenggara kurir itu tetap menggunakan mekanisme tadi, yaitu harga pokok dan margin,” ujar Gunawan.

Baca Juga :   Masa Pandemi, TapCash Gencar Perluas Channel Isi Ulang

Sementara itu, Menkomdigi Meutya Hafid menambahkan, tujuan utama mekanisme gratis ongkos kirim untuk melindungi pelaku usaha di sektor pos dan logistik. Harapannya agar promo yang diberlakukan e-commerce tidak membebani operasional industri pos dan logistik.

“Untuk penyehatan industri ini harus bertahan. Jangan nanti di awal murah, terus kemudian di ujung tiba-tiba dnaikkan,” ujar Meutya.

Sebelumnya, Komdigi resmi menerbitkan Permen Komdigi tentang Layanan Pos Komersial tahum 2025. Penerbitan regulasi baru itu, untuk memastikan industri pos dan logistik berkembang secara sehat, kompetitif, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan, ada 5 poin utama yang terdapat dalam peraturan tersebut. Pertama, untuk memperluas jangkauan layanan secara kolaboratif dalam 1,5 tahun ke depan.

Kedua, regulasi itu mengatur tentang peningkatan kualitas layanan dan perlindungan bagi konsumen. Ketiga, peraturan ini bertujuan membangun ekosistem industri yang lebih kuat dan efisien.

Keempat, pemerintah ingin memastikan kegiatan usaha yang dijalankan berlaku adil dan seimbang. Kelima, peraturan tersebut mendorong pelaku usaha dalam industri pos dan logistik untuk menggunakan teknologi yang lebih ramah lingkungan.

Baca Juga :   OJK Sebut Potensi Keuangan Digital Luar Biasa Asal Penuhi 4 Hal Versi BI, Apa Saja?

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics