
Mendag: Pengaturan Barang Pribadi Bawaan Penumpang Dikeluarkan dari Permendag 36/2023

Kantor Kementerian Perdagangan RI/Dok. Iconomics
Kementerian Perdagangan akan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024. Salah satunya soal pengaturan atas barang pribadi bawaan penumpang akan dikeluarkan dari Permendag tersebut.
Pengaturan impor barang bawaan pribadi penumpang akan kembali diatur di PMK Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menjelaskan impor barang pribadi penumpang dikecualikan dari pemenuhan perizinan impor, tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya, serta dapat diimpor baik dalam keadaan baru maupun tidak baru (bekas).
“Barang pribadi penumpang yang diberikan pengecualian tersebut merupakan barang pribadi penumpang yang hanya digunakan tidak untuk kegiatan usaha, tidak termasuk kategori barang yang dilarang impor, serta tidak termasuk kategori barang berbahaya,” kata Mendag dalam keterangan resminya.
PMK Nomor 203 Tahun 2017 mengatur bahwa barang pribadi penumpang yang dikategorikan sebagai barang personal use yang diperoleh dari luar negeri dengan nilai pabean paling banyak FOB US$500 per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk. Selanjutnya, dalam hal nilai pabean barang pribadi penumpang yang dikategorikan sebagai barang personal use yang diperoleh dari luar negeri melebihi FOB US$500, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak impor.
Leave a reply
