Buntut Tiket Bodong, Kemendag Panggil Penyelenggara Konser Coldplay
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan telah bertemu PT Mitra Muda Jaya (PK Entertainment) selaku penyelenggara konser Coldplay. Kementerian melakukan klarifikasi dan menindaklanjuti pengaduan konsumen konser Coldplay terkait pembelian tiket.
”Kementerian Perdagangan menindaklanjuti pengaduan konsumen, dalam hal ini pembeli tiket konser musik Coldplay yang merasa dirugikan. Terkait hal itu, kami telah bertemu dan meminta klarifikasi PK Entertainment selaku penyelenggara konser musik tersebut,” kata Dirjen PKTN, Moga Simatupang dalam keterangan resminya.
Konsumen yang merasa dirugikan atas pembelian tiket pada situs web resmi, namun tidak bisa dipindai dan tidak bisa masuk dapat menunjukkan bukti-bukti yang valid dan menghubungi pelaku usaha melalui surel ke alamat [email protected] untuk diproses lebih lanjut.
Moga menambahkan Ditjen PKTN berwenang melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha untuk menjamin dipenuhinya hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Hal ini termasuk pembinaan dan pengawasan di sektor jasa pariwisata dalam bidang promotor musik atas permasalahan konsumen dalam penyelenggaraan konser Coldplay.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Legal PK Entertainment, Joy Munthe menyampaikan, PK Entertainment bertanggung jawab atas pembelian tiket secara resmi melalui tautan www.coldplayinjakarta.com yang dikirimkan melalui alamat surel konsumen yang terdaftar saat pembelian dalam bentuk tiket-el (electronic ticket). Tiket-el memiliki kode unik yang akan dipindai dengan pemindai kode batang (scanner barcode) saat konsumen memasuki lokasi konser.
Joy menjelaskan terjadinya permasalahan tiket ganda dikarenakan adanya oknum yang membeli tiket dari situs web resmi, kemudian tiket tersebut dijual kembali kepada pihak lain dengan menduplikasi tiket dan kode unik. Pemindai hanya akan membaca satu kali kode unik. Apabila terjadi duplikasi, kode unik tersebut tidak dapat digunakan.