
Inilah Produk Kertas yang Sudah Tak Kena Lagi BMAD di India

Ilustrasi kertas/Dok. Kemendag
Produk uncoated paper (permukaan kertas yang tidak memiliki lapisan pelindung licin) telah terbebas dari Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dari India. Pemerintah India telah menolak rekomendasi dari otoritas investigasi (Directorate General of Trade Remedies—DGTR India) untuk memperpanjang penerapan BMAD.
“Kami mengapresiasi keputusan yang diambil Pemerintah India. Setelah dikenakan BMAD sejak tahun 2018, akhirnya produk ekspor Indonesia dapat terbebas dari penerapan BMAD tersebut,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam keterangan tertulis.
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana, berbagai upaya dikerahkan untuk mengantisipasi keputusan Pemerintah India. Misalnya, penyampaian surat Mendag RI kepada Menteri Keuangan India, Menteri Perdagangan dan Industri India, serta Sekretaris Kementerian Perdagangan dan Industri India.
Ia mengatakan keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang sangat baik dari berbagai unsur dalam negeri, sehingga dijadikan contoh dalam menangani kasus-kasus lainnya. Apalagi, menurut Indrasari, India termasuk dalam jajaran negara yang aktif menggunakan instrumen trade remedies.
Awalnya, pada 26 November 2021, DGTR India merekomendasikan perpanjangan pengenaan BMAD dengan harga impor minimum (minimum import price) sebesar US$855,01/MT terhadap produk uncoated paper Indonesia. DGTR India berpandangan industri produk uncoated paper di India masih mengalami kerugian material akibat impor produk serupa.
Kemendag menyampaikan berdasarkan data Badan Pusat Statistik, tren ekspor dalam lima tahun terakhir uncoated paper Indonesia ke India cenderung melemah.
Pada 2021, ekspor terendah Indonesia untuk produk tersebut tercatat senilai US$39,7 juta. Sedangkan pada 2019, Indonesia mencatat ekspor tertinggi untuk produk yang sama dengan nilai mencapai US$164,4 juta.
Leave a reply
