Awal Juli, LNSW akan Ujicobakan Modul Baru di Sistem Aplikasi KEK

0
1171

Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan sebagai penyelenggara Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), turut serta dalam pengembangan Sistem Aplikasi KEK yang digunakan untuk pelayanan dan pengawasan fasilitas KEK. Untuk mendapatkan fasilitas perlakuan perpajakan, kepabeanan, dan cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus, badan usaha atau pelaku usaha di KEK dalam kegiatan pemasukan, perpindahan, dan pengeluaran barang, wajib melalui Sistem Aplikasi KEK yang dikembangkan oleh LNSW secara kolaboratif bersama Sekretariat Dewan Nasional KEK, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktorat Jenderal Pajak.

Menurut Sekretaris Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Enoh Suharto Pranoto, kebijakan pengembangan KEK senantiasa berubah dari waktu ke waktu sesuai hasil evaluasi. Enoh Suharto menyampaikan bahwa pada pengembangan KEK generasi pertama (2010-2017), tujuan KEK selain untuk meningkatkan investasi adalah untuk pemerataan pembangunan. Kala itu, Indonesia dihadapkan dengan masalah ketimpangan ekonomi antarwilayah. KEK lantas dikembangkan untuk membangun kawasan.

“Makanya KEK (generasi pertama) banyak tersebar di Kalimantan, Sulawesi, bahkan Timur Indonesia dan hanya sedikit di Jawa,” jelasnya.

Baca Juga :   Setelah Rafel Alun, Itjen Kementerian Keuangan Juga Investigasi Harta Eko Darmanto

Kemudian pada pengembangan KEK generasi kedua, Indonesia dihadapkan dengan neraca perdagangan yang defisit sehingga devisa perlu dikembangkan lagi. Karena itu kebijakan KEK diarahkan lebih pada investasi dan peningkatan neraca perdagangan, serta peningkatan ekspor nasional.

Saat ini terdapat 19 KEK di Indonesia, 12 di antaranya sudah beroperasi sementara 7 lainnya masih dalam tahap pembangunan. Berdasarkan data Setdenas KEK, hingga Juni 2021, realisasi investasi Badan Usaha Pembangunan dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (BUPP KEK) untuk pembangunan kawasan mencapai Rp15,64 triliun. Sementara itu dukungan pemerintah dalam pembangunan kawasan mencapai Rp1,02 triliun. Total serapan tenaga kerja hingga Juni 2021 mencapai 26.741 orang dan nilai ekspor pelaku usaha di tahun 2021 mencapai Rp2,95 triliun.

Kepala LNSW M.Agus Rofiudin mengatakan KEK merupakan sebuah terobosan yang dirancang oleh Pemerintah guna meningkatkan daya saing nasional dalam menarik lebih banyak investasi, mengelola industri, dan menciptakan kualitas lapangan pekerjaan yang luas. Kawasan tersebut dipersiapkan untuk memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor, pariwisata dan kegiatan ekonomi lainnya, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja.

Baca Juga :   Komisi XI dan Pemerintah Sepakati Asumsi Dasar Ekonomi Makro RAPBN 2024

Berbicara mengenai dukungan LNSW dalam Sistem Aplikasi KEK, Kepala LNSW menyebutkan saat ini modul yang telah rampung dikembangkan LNSW dalam rangka mendukung Sistem Aplikasi KEK tersebut adalah Profil Pelaku Usaha, Masterlist KEK, Pemberitahuan Jasa Kawasan Ekonomi Khusus (PJKEK), dan Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus (PPKEK). Fitur dari keempat modul tersebutlah yang disosialisasikan kepada seluruh pihak terkait, baik Petugas Bea Cukai, Pajak, Administrator KEK, maupun Pelaku Usaha.

LNSW mencatat Modul Profil KEK saat ini sudah diimplementasikan di semua administrator KEK dan sudah ada 21 badan usaha/pelaku usaha yang terbit nomor identitasnya. Selanjutnya masterlist KEK dan PJKEK sedang piloting secara nasional di seluruh KEK.

Menurut Direktur Teknologi Informasi LNSW Rachmad Solik, modul PPKEK, Free Movement, dan IT Inventory, akan segera diujicobakan dan ditargetkan awal Juli mulai diimplementasikan. Sampai saat ini, nilai transaksi dari masterlist KEK mencapai Rp243 miliar sementara nilai transaksi PJKEK mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Leave a reply

Iconomics