Komisi XI dan Pemerintah Sepakati Asumsi Dasar Ekonomi Makro RAPBN 2024
Ketua Komisi XI Kahar Muzakir/Dokumentasi DPR
Komisi XI DPR dan pemerintah menyepakati asumsi dasar ekonomi makro, sasaran pembangunan, dan indikator pembangunan dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024. Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan diminta menjalankan kebijakan sesuai dengan kewenangannya dalam menjaga kondisi makro perekonomian.
“Pembahasan asumsi dasar makro target pembangunan, dan indikator pembangunan dalam pembahasan RAPBN tahun anggaran 2024 kita menyatakan setuju dan sah,” kata Ketua Komisi XI Kahar Muzakir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8).
Kahar mengatakan, pemerintah sepakat menjalankan kebijakan secara optimali melaksanakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi peraturan Perpajakan (HPP) untuk meningkatkan penerimaan negara. Pemerintah karena itu perlu melengkapi penjelasan pelaksanaan kebijakan tersebut yang hasilnya diserahkan kepada Komisi XI sebelum rapat paripurna pengesahan RUU tentang APBN tahun anggaran 2024.
Adapun asumsi dasar ekonomi makro, sasaran pembangunan, dan indikator pembangunan yang disepakati yaitu:
Asumsi Dasar Ekonomi Makro:
– Pertumbuhan ekonomi: 5,2%
– Inflasi: 2,8%
– Nilai tukar rupiah (IDR/US$): Rp 15.000
– Suku bunga SUN 10 tahun: 6,7%
Sasaran Pembangunan:
– Tingkat pengangguran terbuka: 5,0-5,7%
– Tingkat kemiskinan: 6,5-7,5%
– Tingkat kemiskinan ekstrem: 0-1%
– Gini rasio: 0,374-0,377
– IPM: 73,99-74,02
Indikator Pembangunan:
– Nilai tukar petani (NTP): 105-108
– Nilai tukar nelayan (NTN): 107-110