Sejumlah Ekonom Dirikan Indonesia Fintech Society (IFSoc)

1
1485

Sejumlah ekonom dan pelaku usaha mendirikan Indonesia Fintech Society (IFSoc) yang akan menjadi forum diskusi kebijakan untuk memajukan fintech dan ekonomi digital di Indonesia.

IFSoc  juga diharapkan menjadi mitra bagi regulator, lembaga keuangan, perusahaan fintech, akademisi, media, dan pemangku kepentingan lainnya untuk melakukan tranformasi digital.

Ada pun para inisiatof dari IFSoc adalah Mirza Adityaswara, ekonom yang juga mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia; Hendri Saparini (ekonom CORE);  Agustinus Prasetyantoko (ekonom dan rektor Universitas Atmajaya, Jakarta) dan Yose Rizal Damuri (ekonom CSIS). Selain itu, ada juga  Rudiantara (Menteri Komunikasi dan Informatika 2014-2019), Karaniya Dharmasaputra (pelaku industri  fintech) dan dari media  Andreas Maryoto dan Wahyu Diatmika.

“IFSoc hadir untuk memberikan ruang bagi berkembangnya pemikiran, analisis serta rekomendasi kebijakan melalui berbagai kegiatan forum diskusi kebijakan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Mirza Adityaswara saat memberikan sambutan pada peluncuran IFSoc di Universitas Atmajaya, Jakarta yang juga disiarkan secara virtual, Senin (9/11).

Pria yang kini menjadi Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT Mandiri Sekuritas ini mengatakan saat ini analisis kebijakan terkait fintech masih minim di Indonesia. Hal ini berbeda dengan analisis kebijakan terkait kebijakan moneter dan fiskal.

Baca Juga :   KPPU Telah Tetapkan 44 Penyelenggara P2P Lending Sebagai Terlapor untuk Dugaan Pelanggaran UU Persaingan Usaha

“Kalau otoritas moneter menurunkan suku bunga atau menaikan suku bunga, maka banyak  yang melakukan analisis kenapa suku bunga naik, kenapa suku bunga turun. Kalau pemerintah menaikan atau menurunkan defisit fiskal, banyak yang melakukan analisis kenapa perlu naik, kenapa tidak turun, apa dampaknya dan sebagainya.  Tetapi kalau kebijakan terkait digital economy diterbitkan, dunia media sunyi senyap, dunia analisis sunyi senyap. Masyarakat menerima apa adanya. Karena apa? Karena memang pengetahuan dari masyarakat mengenai  fintech, mengenai digital economy, mengenai regulasi fintech dan regulasi digital economy, memang belum sebaik memahami dunia moneter, dunia pasar keuangan serta mengani APBN,” ujarnya.

Karena itu, IFSoc didirikan untuk memberikan ruang bagi berkembangnya pemikiran terkait fintech di Indonesia.

“IFSoc hadir bukan sebagai ancaman, namun sebagai mitra bagi regulator, lembaga keuanagan, perusahaan fintech, akademisi, media, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mendorong pemanfaatan fintech bagi pertumbuhan ekonomi nasional serta kesejahteraan masyarakat Indonesia,” ujarnya.

IFSoc memandang regulasi yang saat ini dibutuhkan oleh ekosistem industri fintech untuk dapat terus berkembang adalah regulasi yang agile, transformatif, kolaboratif serta akseleratif. Tetapi di sisi lain, para pelaku industri juga harus paham bahwa industri ini harus dijalankan dengan bisnis yang pruden.

Baca Juga :   AFPI Ikut Majukan Industri Tekfin dan Edukasi Masyarakat soal Pinjol Ilegal

“Karena fintech menyangkut ada dana masyarakat. Maka dari itu prilaku bisnis yang pruden yang berhati-hati, yang mengedepankan consumer protection, mengedepankan anti money laundering, adalah yang menjadi perhatian bagi regulator. Sehingga masyarakat industri fintech juga harus dapat beradaptasi dan memahami consern dari regulator,” ujar Mirza.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

1 comment

Leave a reply

Iconomics