OJK Bakal Segera Membuat Pengaturan Khusus Soal Empat Jenis Fintech

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida/Iconomics
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal segera membuat peraturan yang lebih spesifik mengenai empat jenis financial technology (fintech) yaitu aggregator, project financing, financial planner, dan credit scoring.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan saat ini pengaturan spesifik terkait fintech baru untuk fintech peer to peer lending (P2P) dan equity crowdfunding. Padahal terdapat 18 klaster fintech yang masuk ke dalam kelompok Inovasi Keuangan Digital (IKD) sebagaimana diatur dalam POJK No.13/2018.
“Yang kami lihat ke depan, bahwa untuk masing-masing klaster, ada yang perlu diatur lebih lanjut. Karena memang ada hal-hal spesifik tentang masing-masing klaster. Bisa saya sampaikan bahwa saat ini yang urgen atau katakanlah yang perlu segera diatur ada empat,” ujarnya ketika memberikan sambutan dalam peluncuran Indonesia Fitench Society (IFSoc) di Jakarta, Senin (9/11).
Empat klaster ini, jelasnya diatur lebih lanjut karena para pemain dan penggunanya sudah banyak di Indonesia. “Jadi empat ini mungkin dalam waktu dekat akan segera kita atur,” ujarnya.
Untuk project financing, tambahnya, kemungkinan pengaturannya mirip dengan equity crowdfunding.
Nurhaida mengatakan ada sejumlah alasan OJK mengatur secara spesifik klaster-klaster fintech ini. Pertama, dibutuhkan masyarakat karena seiring dengan kemajuan teknologi, IKD-IKD ini tidak dapat diabaikan.”Mereka perlu dikelola dengan baik karena akan melibatkan banyak masyarakat yang akan memanfaatkannya sehingga itu perlu memang ada pengaturan yang jelas tentang IKD ini,” ujarnya.
Kedua, mendorong inovasi yang bertanggung jawab. OJK, jelas Nurhaida menginginkan inovasi yang dilakukan oleh IKD adalah inovasi yang bertanggung jawab, dalam arti mereka juga memperhatikan keamanan dari nasabah dan governace atau tata kelola dari perusahaan itu sendiri.
Ketiga, pengaturan diperlukan agar IKD yang berkembang ini tidak mengacaukan (disturb) sektor keuangan yang ada. “Banyak kita dengar sekarang bahwa antara IKD dengan perbankan ada yang mengatakan saling men-disturb satu sama lain,” ujarnya.
Mestinya, tambah Nurhaida, IKD bisa berkolaborasi dengan perusahaan jasa keuangan yang sudah ada seperti perbankan, karena memang masing-masing entitas ini memiliki kelebihan masing-masing. Karena itu, pengaturan yang dibuat OJK adalah agar antara IKD dan perusahaan jasa keuangan yang sudah ada bisa saling berkolaborasi.
1 comment
Leave a reply

[…] OJK Bakal Segera Membuat Pengaturan Khusus Soal Empat Jenis Fintech […]