Proses PKPU Jalan Terus, Nasabah Kresna Life Minta OJK Tunjukkan Taringnya Seperti Arahan Presiden

0
929

Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) terus bergulir. Padahal sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar AJK melakukan upaya hukum luar biasa atas putusan PKPU yang keluar pada 10 Desember lalu itu. Manajemen AJK beralasan sesuai Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, terhadap putusan PKPU tidak ada upaya hukum apapun, selain dengan mengajukan rencana perdamaian.

Nurlaila, salah satu pemegang polis yang tidak setuju dengan proses PKPU ini karena dinilainya cacat hukum, berharap banyak pada ketegasan OJK.  Mengutip arahan Presiden Joko Widodo pada acara pertemuan tahunan industri jasa keuangan (IJK) 2021 pada Jumat pekan lalu, Nurlaila mengatakan OJK mesti menunjukkan taringnya sebagai pengawas.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam arahannya Jokowi meminta pengawasan OJK tidak boleh mandul, tidak boleh masuk angin, harus mengeluarkan taringnya, dan menjaga kredibilitas dan integritas.

“Dengan adanya dukungan dari Presiden ini, nasabah-nasabah Asuransi Jiwa Kresna (AJK) sangat mengharapkan bahwa OJK dapat segera langsung bertindak karena sampai saat ini OJK masih belum mengambil tindakan nyata atas PKPU PT AJK walaupun sudah berulang kali nasabah-nasabah menyurati OJK dan mengirim pesan Whatsapp secara pribadi kepada pejabat-pejabat OJK terkait,” ujar Nurlaila melalui keterangan tertulis, Senin (18/1).

Baca Juga :   MES dan OJK Tandatangani MoU dengan OJK Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Nurlaila mengungkapkan alih-alih mendengarkan permintaan OJK untuk melakukan upaya hukum luar biasa atas putusan PKPU 10 Desember itu, kenyataan yang terjadi sekarang adalah sidang proses PKPU terus saja berlanjut. Bahkan pada 15 Januari lalu, AJK melalui tim Pengurus PKPU mengajukan proposal perdamaian (pembayaran).

Nurlaila mengatakan rencana proposal perdamaian itu “mengejutkan dan meresahkan nasabah”. Sebab, dalam recana proposal itu disebutkan bahwa masa tenggang atau grace period untuk mulai melakukan pembayaran kepada kreditur atau nasabah adalah 12 bulan dari tanggal perjanjian perdamaian. Dalam tabel rencana pembayaran, menurutnya, disebutkan pembayaran dimulai pada Juli 2022.

Sedangkan dalam Skema Pembayaran tanggal 7 September 2020 yang diajukan AJK sebelum PKPU dan sudah disetujui oleh 8.054 pemegang polis, pembayaran dimulai sejak September 2020 lalu. Sesuai dengan siaran pers OJK pada 23 Desesember 2020 sampai dengan adanya PKPU, AJK sudah mulai membayar sebagian kewajibannya kepada 5.672 pemegang polis atau senilai  senilai Rp283,60 miliar. Ada pun total seluruh kewajiban kepada pemegang polis adalah Rp3,85 triliun.

Baca Juga :   Dasar Restrukturisasi Polis Asuransi Jiwasraya karena Persetujuan Nasabah

Akan tetapi, tambah Nurlaila, sejak keluarnya putusan sela PKPU tanggal 10 Desember 2020, AJK menghentikan semua pembayaran kepada pemegang polis karena alasan adanya putusan PKPU tersebut termasuk rencana pembayaran untuk pensiunan, manula dan orang-orang sakit yang sangat membutuhkan juga jadi terhenti.

“Nasabah-nasabah sekali lagi meminta agar OJK segera bertindak nyata menjalankan tupoksinya karena sudah diberi kewenangan yang besar oleh Negara, terutama dalam hal perlindungan nasabah/masyarakat,” ujarnya.

Ketua Tim Penyelesaian Polis Kresna Life Supriyadi tak merespons pertanyaan yang diajukan Iconomics terkait perkembangan proses PKPU ini. Berdasarkan informasi di https://timpengurusptajk-pkpu.blogspot.com/, per 30 Desember 2020 lalu, jumlah nasabah atau kreditur yang telah mengajukan tagihan sebanyak 7.210 pemegang polis.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics