Berbeda dengan OJK, Manajemen Kresna Life Tegaskan Tak Ada Upaya Hukum Apapun Atas Putusan PKPU Sementara

0
2365

Manajemen PT Asuransi Jiwa Kresna (PT AJK) atau Kresna Life kembali menyampaikan menghormati putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 10 Desember lalu.

Kresna Life juga menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 235 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, terhadap putusan PKPU tidak dapat diajukan upaya hukum apapun. “Sehingga kami PT Asuransi Jiwa Kresna (dalam PKPU) juga tidak dapat mengajukan upaya hukum apapun terhadap putusan PKPU Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 389/Pdt.Sus.PKPU/2020/PN.Niaga. Jkt.Pst tertanggal 10 Desembr tersebut,” tulis Kurniadi Sastrawinata, Direktur Utama PT AJK dalam surat kepada Pemegang Polisi tertanggal 22 Desember 2020.

Lebih lanjut, dalam surat itu, Kurniadi mengatakan terhadap putusan PKPU sementara itu, pihaknya hanya bisa mengajukan rencana perdamaian sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Kepailitan dan PKPU.

Dalam menyusun rencana perdamaian, sebagai bentuk penyelesaian kewajiban kepada seluruh Pemegang Polis, PT AJK , tulisnya, “tentu akan senantiasa memberikan rencana perdamaian yang terbaik”.

Baca Juga :   OJK Sebut 69% Pemegang Polis Kresna Life Menyetujui Program Konversi dan Pemegang Saham akan Tambah Modal

Dengan begitu, ia berharap rencana perdamaian yang diajukan PT AJK  dapat disetujui oleh Pemegang Polis sehingga tercipta perdamaian dan restrukturisasi utang antara PT AJK dengan seluruh Pemegang Polis. Bila perdamaian itu tercapai, maka PT AJK terhindar dari pailit.

Karena itu, kepada para Pemegang Polis, PT AJK memohon untuk mendaftarkan dan mengajukan seluruh tagihan ke Pengurus Kresna Life. Bagi Pemegang Polis yang telah menandatangani dan menerima kembali Perjanjian Kesepakatan Bersama (PKB) agar mendaftarkan dan mengajukan salinan atau copy PKB tersebut.

Sedangkan, bagi Pemegang Polis yang belum menandatangani PKB dan yang belum menerima kembali PKB yang telah ditandatangani oleh PT AJK, dilakukan dengan mendaftarkan dan mengajukan salinan atau copy Polis.

Pemegang Polis selanjutnya diminta untuk mengikuti seluruh jadwal dan proses PKPU sebagaimana telah diumumkan oleh tim Pengurus sebelumnya.

Surat Kurniadi ini yang menegaskan “tidak dapat mengajukan upaya hukum apapun terhadap putusan PKPU”, berbeda dengan yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam siaran pers tanggal 23 Desember 2020. Dalam siaran pers tersebut, OJK menyatakan bahwa telah menggelar pertemuan dengan manajemen Kresna sebagai tindak lanjut atas putusan PKPU Sementara itu.

Baca Juga :   Benny Wulur akan Kembali Ajukan PKPU untuk Kresna Life

“Menindaklanjuti pertemuan dengan manajemen Kresna, OJK menyampaikan surat yang meminta PT AJK untuk melakukan upaya-upaya hukum terhadap Putusan Pengadilan dimaksud termasuk upaya hukum luar biasa, sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo.

Sebelumnya pada rapat perdana antara Pengurus PKPU dan Pemegang Polis pada 18 Desember lalu, Sukisari, kuasa hukum nasabah  mengungkapkan adanya celah hukum untuk membatalkan PKPU Sementara ini yaitu melalui Peninjauan Kembali (PK). Karena itu, Pemegang Polisi meminta pihak Pengadilan menjelaskan pertimbangan hukum dari putusan PKPU sementara yang dinilai bertentangan dengan UU Perasuransian ini.

“Oleh karena itu mohon dicatat dalam berita acara,  supaya nanti bisa di PK karena sudah ada yurisprudensinya, dimana saat itu homologasi bisa dibatalkan, PKPU juga bisa dibatalkan,” ujar Sukisari.

 

Leave a reply

Iconomics