Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Membatalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life oleh OJK
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara [PT-TUN] Jakarta menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life [AJK].
Dengan demikian, pencabutan izin usaha Kresna Life yang dilakukan oleh OJK pada 23 Juni 2023 dibatalkan.
Dalam Putusan PT-TUN JAKARTA Nomor 238/B/2024/PT.TUN.JKT yang dibacakan pada 14 Juni 2024, majelis hakim “Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 475/G/2023/PTUN.JKT.”
Majelis hakim yang diketuai oleh Budhi Hasrul juga “Menghukum Pembanding I dan Pembanding II untuk membayar biaya perkara yang dalam tingkat banding sebesar Rp250.000.”
Pembanding/Tergugat I dalam perkara ini adalah Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian, Pembanding/Tergugat II adalah Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK.
Sementara Terbanding/Penggugat I adalah PT Duta Makmur Sejahtera. Kemudian, Terbanding/Penggugat II adalah Michael Steven dan Terbanding/Penggugat II Intervensi I adalah Arthur Kenneth Oetomo, dkk (4 orang).
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan pencabutan izin usaha Kresna Life dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 22 Februari 2024.
“Menyatakan Batal Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 Tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna,” demikian amar putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta juga “Meyatakan Batal Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.”
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta juga mewajibkan OJK mencabut Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 Tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna.
OJK juga diwajibkan untuk mencabut Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.
Sebelumnya, pada 21 September 2023, PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven menggugat ke PTUN Jakarta Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna.
Penggugat juga menggugat Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.
PT Duta Makmur Sejahtera merupakan pemegang saham mayoritas PT Asuransi Jiwa Kresna. Sementara, Michael Steven merupakan pemegang saham sekaligus Direktur Utama PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN), perusahaan afiliasi Kresna Life.
Tanggapan Nasabah
Nasabah Kresna Life mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang menguakan putusan sebelumnya.
“OJK kembali telah dikalahkan,” ujar Benny Wulur, kuasa hukum beberapa pemegang polis kepada Theiconomics.com, Kamis (20/6).
“Artiya, pencabutan izin usaha Kresna Life harusnya dibatalkan oleh OJK,”tambah Benny.
Dengan putusan PTUN dan PT-TUN ini, menurut Benny, “OJK diduga kuat telah menerapkan kebijakan yang salah sehingga merugikan baik Kresna Life maupun pemegang polis.”
Mengapa OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life?
Pencabutan Izin Usaha Kresna Life diumumkan OJK pada 23 Juni 2023 dalam sebuah konferensi pers. Pencabutan Izin dilakukan karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, Rasio solvabilitas (risk based capital) Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor,” ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (23/6/2023).
Ogi menjelaskan OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya. Upaya terakhir Kresna Life melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL) tidak dapat dilaksanakan.
“Kresna Life sampai dengan batas waktu yang diberikan tidak mampu menunjukkan komitmen penambahan modal dari pemegang saham melalui escrow account dan menyampaikan perjanjian konversi SOL yang diaktanotariilkan,” ujarnya.
Kresna Life mengalami gagal bayar kepada pemegang polis sejak tahun 2020 lalu. Kresna Life sempat melakukan pembayaran kepada para pemegang polis.
Diketahui Kresna Life memiliki dua produk yang gagal bayar yaitu Protecto Investa Kresna (PIK) dan Kresna Link Investa (KLITA). Skema penyelesaian gagal bayar ini sudah pernah diputuskan melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Berdasarkan homologasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kresna Life sudah membuat skema penyelesaian atas kedua produk tersebut mulai Maret 2021. Hingga 28 Februari 2022, Kresna Life sudah melakukan pembayaran senilai Rp1,37 triliun kepada para pemegang polis. Sebanyak 48% dari jumlah pemegeng polis pembayarannya sudah lunas.
Catatan Redaksi: OJK telah merespons Putusan PT-TUN Jakarta ini. OJK menyatakan akan menempuh upaya hukum atas Putusan tersebut. Tanggapan OJK dapat dibaca di SINI.