
Soal Somasi Nasabah Jiwasraya, Pengamat Sarankan Tempuh Upaya Hukum Perdata dan Pidana

Ketua Tim Pengarah Konsolidasi Nasional Nasabah Korban Jiwasraya (Konsolnas) O.C. Kaligis (kanan)/Iconomics
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menyarankan 70 nasabah Jiwasraya yang menolak restrukturisasi dan menuntut pengembalian dana mereka senilai Rp205,78 miliar untuk menempuh upaya hukum perdata, pidana dan juga melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Irvan menyampaikan itu menanggapi somasi yang disampaikan 70 nasabah Jiwasraya ke Hexana Tri Sasongko, selaku Ketua Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya, yang saat ini menjabat sebagai PT Bahana Pembina Usaha Indonesia atau Indonesia Financial Group (IFG), holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi.
Holding ini diantaranya membawahi PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), perusahaan asuransi jiwa yang dibentuk tahun 2020, setelah Jiwasraya mengalami gagal bayar kepada nasabah. Sebagian besar polis Jiwasraya saat ini beralih ke IFG Life.
Dalam somasi pertama (30 September 2024) dan somasi kedua (16 Oktober 2024), 70 nasabah yang diwakili Otto Cornelis Kaligis dan Machril, menuntut pengembalian dana mereka senilai Rp205,78 miliar di Jiwasraya.
Irvan mengatakan, Hexana Tri Sasongko memang orang yang bertanggung jawab atas restrukturisasi polis Jiwasraya. Selain Hexana, OJK yang mengesahkan restrukturisasi itu, juga sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Pengembalian dana nasabah yang menolak restrukturisasi itu, menurut Irvan, “tergantung ketegasan OJK dan kewenangan BUMN”.
“Bukan kewenangan Hexana,” ujar Irvan kepada Theiconomics.com, Jumat (18/10).
Irvan menyarankan, 70 nasabah yang tergabung dalam Konsolidasi Nasional Nasabah Korban Jiwasraya (Konsolnas Jiwasaraya) ini, untuk melakukan upaya hukum perdata dan pidana, termasuk juga upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Upaya hukum perdata, jelasnya, karena Jiwasraya telah wanprestasi. Menurutnya, dalam sejumlah peraturan OJK, nasabah yang keberatan atau menolak restrukturisasi, haknya harus dikembalikan penuh.
Sementara gugatan pidana, menurut Irvan, dilakukan karena terdapat unsur penggelapan atau penipuan.
“Gugatan melalui PTUN juga bisa, karena OJK telah melanggar peraturan-peraturannya sendiri, tidak menjalankan peraturan OJK sendiri, dimana setiap restrukturisai, apabila tidak disetujui nasabah, harus dibayar penuh,” ujarnya.
Terkait pengembalian dana ini, Irvan mengatakan, Otto Cornelis Kaligis, pengacara sekaligus nasabah Jiwasraya, sudah memenangkan gugatan perdata, dari pengadilan tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK).
“Kita harus tekankan, bahwa pemerintah dalam hal ini tidak melaksanakan hukum. OC Kaligis sudah memenangkan perkara dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Banding, Kasasi. PK pun menang, sehingga harusnya sudah berkekuatan hukum dan harus dihormati oleh pemerintah,” kata Irvan.
Karena itu, selain upaya hukum, Irvan menyarankan pendekatan politis juga perlu ditempuh para nasabah ke Presiden terpilih Prabowo Subianto yang akan dilantik pada 20 Oktober. Apalagi, Kaligis adalah salah satu pengacara Prabowo dalam sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait kekhawatiran pengembalian dana 70 nasabah ini mempengaruhi mayoritas nasabah yang sudah menyetujui restrukturisasi, Irvan mengatakan, harusnya para nasabah yang sudah setuju restrukturisasi tidak lagi menjadi alasan untuk tidak mengembalikan dana nasabah yang tolak restrukturisasi.
“Kalau yang sudah setuju restrukturisasi tidak perlu dipertimbangkan lagi, mereka sudah tanda tangan setuju restrukturisasi, tidak perlu dipertimbangkan lagi,” kata Irvan.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan [OJK] mendorong Jiwasraya untuk menuntaskan proses retrukturisasi polis, meski program ini sudah secara resmi ditutup pada akhir 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, mayoritas pemegang polis Jiwasrya sudah menyetujui restrukturisasi polis.
Ogi mengatakan, berdasarkan monitoring OJK sampai dengan 31 Agustus 2024, jumlah polis yang sudah setuju restrukturisasi sebanyak 99,7% dari keseluruhan polis. Dari yang setuju itu, polis yang telah dialihkan ke IFG Life senilai Rp37,97 triliun.
“OJK tetap meminta kepada Jiwasraya untuk menangani pihak-pihak yang menolak restrukturisasi polis, yang pertama dengan menawarkan ulang opsi restrukturisasi polis dan juga mengantisipasi proses penyelesaian kewajiban bagi pemegang polis yang tetap tidak menyetujui restrukturisasi, tentunya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ogi dalam konferensi pers bulanan OJK, Selasa (1/10).