Menyusul Wanaartha Life, OJK Cabut Izin Kresna Life

0
319

Langkah tegas kembali dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap perusahaan asuransi sakit. Setelah pada Desember 2022 lalu memcabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), langkah yang sama kini kembali dilakukan OJK terhadap perusahaan asuransi milik Kresna Group, PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

“Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, Rasio solvabilitas (risk based capital) Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku. Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor,” ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (23/6).

Ogi menjelaskan OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya. Upaya terakhir Kresna Life melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL) tidak dapat dilaksanakan.

Baca Juga :   Walkot Solo Gibran: Kami Akan Terus Dampingi UMKM untuk Naik Kelas

“Kresna Life sampai dengan batas waktu yang diberikan tidak mampu menunjukkan komitmen penambahan modal dari pemegang saham melalui escrow account dan menyampaikan perjanjian konversi SOL yang diaktanotariilkan,” ujarnya.

Seperti ditulis sebelumnya, Kresna Life mengalami gagal bayar kepada pemegang polis sejak tahun 2020 lalu. Namun, dibandingkan Wanaartha Life, Kresna Life sempat melakukan pembayaran kepada para pemegang polis.

Diketahui Kresna Life memiliki dua produk yang gagal bayar yaitu Protecto Investa Kresna (PIK) dan Kresna Link Investa (KLITA).  Skema penyelesaian gagal bayar ini sudah pernah diputuskan melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Berdasarkan homologasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kresna Life sudah membuat skema penyelesaian atas kedua produk tersebut mulai Maret 2021. Hingga 28 Februari 2022, Kresna Life sudah melakukan pembayaran senilai Rp1,37 triliun kepada para pemegang polis. Sebanyak 48% dari jumlah pemegeng polis pembayarannya sudah lunas.

Leave a reply

Iconomics