Izin Usaha Kresna Life Dicabut, OJK Perintahkan Michael Steven, dkk Bayar Ganti Rugi ke Nasabah

1
357

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), Jumat (23/6). Sebagai betuk perlindugan terhadap konsumen, OJK memerintahkan pemegang saham pengendali perusahaan itu untuk membayar ganti rugi ke nasabah atau pemegang polis.

“OJK menetapkan Perintah Tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku Pengendali dan kepada pihak tertentu yaitu Saudara Michael Steven selaku Pemegang Saham, Saudara Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Saudara Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Saudara Henry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life,” ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (23/6).

Ogi mengatakan Perintah Tertulis ini dibuat sebagai upaya melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis, dan/atau tertanggung dan untuk melaksanakan kewenangan OJK berdasarkan UU Nomor 21 /2011 tentang OJK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, UU Nomor 40/2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan POJK 18/2022 tentang Perintah Tertulis.

Baca Juga :   Pansel Resmi Buka Pendaftaran Calon Komisioner OJK Secara Daring

“Pelanggaran terhadap Perintah Tertulis memiliki dampak pidana bagi Setiap Orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan Perintah Tertulis dimaksud,” ujar Ogi.

Pada kesempatan yang sama Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, mengatakan upaya pelindungan konsumen juga telah dilakukan OJK dengan beberapa kali melakukan fasilitasi pengaduan konsumen, yaitu mempertemukan pemegang polis dengan Kresna Life untuk mendapatkan penyelesaian pengaduan konsumen. Selain itu, OJK juga telah memberikan edukasi di beberapa kota kepada pemegang polis mengenai SOL beserta akibat hukum atas konversi tagihan/klaim asuransi menjadi pinjaman subordinasi.

Perempuan yang disapa Kiki ini menambahkan tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK, termasuk pencabutan izin usaha Kresna Life dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.

Selanjutnya, dengan dicabutnya izin usaha, Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya serta segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life.

Baca Juga :   Cabut POJK Lama dan PBI, OJK Terbitkan POJK Baru Soal Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan BPRS

“Namun demikian, Pemegang Polis dapat menghubungi manajemen Kresna Life dalam rangka pelayanan Konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis,” ujar Ogi.

1 comment

Leave a reply

Iconomics