Pansel Resmi Buka Pendaftaran Calon Komisioner OJK Secara Daring

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Theiconomics
Panitia seleksi (Pansel) telah resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 yang diselenggarakan dari 7 hingga 25 Januari 2022 secara daring.
“Pendaftaran dilakukan secara daring pada laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id/ selama 12 hari kerja terhitung mulai tanggal 7 Januari 2022. Pendaftaran ditutup tanggal 25 Januari 2022 pukul 23.59 WIB,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan resminya di DJPK Kemenkeu, Jakarta, Jumat (31/12).
Sri Mulyani mengatakan, proses seleksi calon anggota Dewan Komisioner OJK dilaksanakan dengan 4 tahap yang terdiri atas tahap administrasi, tahap penilaian makalah, rekam jejak dan masukan masyarakat. Kemudian, tahap assessment dan tes kesehatan, dan tahap afirmasi/wawancara.
Setelah proses afirmasi/wawancara, kata Sri Mulyani, Pansel selanjutnya akan memilih 21 calon untuk disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Setelah menerima 21 nama itu, presiden akan mengajukan 14 nama calon untuk diserahkan kepada DPR untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan.
Kemudian, setelah melewati proses uji kepatutan dan kelayakan di DPR, presiden akan menetapkan 7 orang calon untuk dilantik menjadi Dewan Komisioner OJK yang diharapkan dapat terlaksana pada 20 Juli 2022.
“Panitia seleksi mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk turut serta mengambil bagian dalam mewujudkan tujuan Otoritas Jasa Keuangan dengan mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022–2027,” ujarnya.
Sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, terdapat beberapa syarat untuk mendaftar sebagai calon anggota Dewan Komisioner OJK, yaitu:
- Warga negara Indonesia;
- Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
- Cakap melakukan perbuatan hukum;
- Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
- Sehat jasmani;
- Berusia paling tinggi 65 tahun pada tanggal 20 Juli 2022;
- Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan; dan
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih.
Sebagai informasi, Presiden Jokowi pada 24 Desember 2021 telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 145/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2022–2027. Panitia seleksi yang dipilih berjumlah sembilan orang yang terdiri dari unsur pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan masyarakat.
Sesuai dengan Keppres 145/P tahun 2021 susunan 9 orang Pansel yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi yakni Sri Mulyani sebagai Ketua merangkap anggota (mewakili pemerintah), Perry Warjiyo sebagai anggota (mewakili BI), Kartika Wirjoatmodjo sebagai anggota (mewakili pemerintah), dan Suahasil Nazara sebagai anggota (mewakili pemerintah).
Selanjutnya, Dody Budi Waluyo sebagai anggota (mewakili BI), Agustinus Prasetyantoko sebagai anggota (mewakili masyarakat akademisi), Muhamad Chatib Basri sebagai anggota (mewakili masyarakat industri perbankan), Ito Warsito sebagai anggota (mewakili masyarakat industri pasar modal, dan Julian Noor sebagai anggota (mewakili masyarakat industri keuangan non-bank).
Leave a reply
