
Tuntut Pembayaran Kewajiban Senilai Rp205,78 Miliar, Nasabah Jiwasraya Layangkan Somasi ke Hexana Tri Sasongko

Kantor pusat Asuransi Jiwasraya/Dok. Iconomics
Nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melayangkan somasi kepada Hexana Tri Sasongko, selaku Ketua Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya.
Surat somasi tertanggal 16 Oktober 2024, ditujukan ke alamat Hexana di Gedung Graha CIMB Niaga, Jalan Jendereal Sudirman, Jakarta Selatan, yang merupakan markas PT Bahana Pembina Usaha Indonesia atau Indonesia Financial Group (IFG) .
Hexana, yang pernah menjadi direktur utama Jiwasraya, saat ini menjabat direktur utama IFG, holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi.
Holding ini diantaranya membawahi PT Asuransi Jiwa IFG [IFG Life], perusahaan asuransi jiwa yang dibentuk tahun 2020, setelah Jiwasraya mengalami gagal bayar kepada nasabah. Sebagian besar polis Jiwasraya saat ini beralih ke IFG Life.
Somasi kepada Hexana disampaikan oleh pengacara Otto Cornelis Kaligis dan Machril. Keduanya mewakili 70 nasabah Jiwasraya yang tergabung dalam Konsolidasi Nasional Nasabah Korban Jiwasraya [Konsolnas Jiwasaraya]. Ke-70 nasabah ini merupakan bagian dari 0,3% nasabah Jiwasraya yang menolak polis asuransi mereka dialihkan ke IFG Life.
Somasi yang disampaikan pada 16 Oktober itu, merupakan somasi kedua. Somasi pertama disampaikan pada 30 September 2024.
Namun, somasi pertama itu tak direspons.
“Bahwa sehubungan dengan tidak dibalasnya Somasi kami tersebut, maka sebagaimana yang telah kami uraikan di dalam somasi kami sebelumnya, kami kembali men-someer Saudara untuk mengembalikan uang milik 70 nasabah Asuransi Jiwasraya (Persero) yang tergabung dalam Konsolnas Jiwasraya sebesar Rp205,78 miliar,” tulis Kaligis dan Machril dalam somasi kedua, dikutip Theiconomics.com, Kamis (17/10).
Menurut nasabah, pengalihan polis mereka ke IFG Life “telah merugikan kami secara materiil dan immateriil”. Selain itu, juga merupakan “tindakan sebagai dugaan tindak pidana Penggelapan” seperti diatur dalam Pasal 372 KUH Pidana.
Para nasabah ini memberikan waktu tujuh hari kepada Hexana untuk melakukan pembayaran kepada nasabah senilai Rp205,78 miliar.
“Apabila dalam jangka waktu tujuh hari sejak tanggal dalam surat Somasi Kedua ini Saudara terima, Saudara tidak melakukan pembayaran kepada kami, maka kami akan melakukan upaya hukum baik melalui Pengadilan, Kepolisian, atau upaya hukum apapun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tulis Kaligis dan Machril.
Upaya hukum itu, tambah mereka, termasuk mengajukan permohonan penyitaan terhadap aset-aset Jiwasraya sebagai jaminan pembayaran kewajiban kepada nasabah.
Theiconomics.com telah mengkonfirmasi ke Hexana Tri Sasongko terkait somasi para nasabah ini. Namun, pertanyaan yang diajukan melalui WhatsApp belum direspons, meski sudah centang dua, tanda sudah masuk ke ponselnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan [OJK] mendorong Jiwasraya untuk menuntaskan proses retrukturisasi polis, meski program ini sudah secara resmi ditutup pada akhir 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, mayoritas pemegang polis Jiwasrya sudah menyetujui restrukturisasi polis.
Ogi mengatakan, berdasarkan monitoring OJK sampai dengan 31 Agustus 2024, jumlah polis yang sudah setuju restrukturisasi sebanyak 99,7% dari keseluruhan polis. Dari yang setuju itu, polis yang telah dialihkan ke IFG Life senilai Rp37,97 triliun.
“OJK tetap meminta kepada Jiwasraya untuk menangani pihak-pihak yang menolak restrukturisasi polis, yang pertama dengan menawarkan ulang opsi restrukturisasi polis dan juga mengantisipasi proses penyelesaian kewajiban bagi pemegang polis yang tetap tidak menyetujui restrukturisasi, tentunya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ogi dalam konferensi pers bulanan OJK, Selasa (1/10).