OJK Dalami Dugaan Fraud pada Tiga Perusahaan Pinjol Legal

0
76

Selain didera kredit macet dan gagal bayar kepada Lender, sejumlah penyelenggara pinjaman online (pinjol) atau peer to peer lending (P2P) yang resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias legal diduga melakukan fraud.

OJK saat ini sedang mendalami dugaan fraud yang terjadi di PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow) dan PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund).

“OJK sedang melakukan pendalaman atas adanya indikasi fraud yang terjadi di TaniFund dan iGrow,” ungkap Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan,Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya, dalam keterangannya beberapa waktu lalu, yang dikutip Theiconomics.com, Senin, 11 Maret.

Selain TaniFund dan iGrow, dugaan fraud juga terjadi di PT Investree Radhika Jaya (Investree).

Fraud adalah penyajian laporan keuangan palsu secara sengaja dengan menghilangkan atau menambahkan jumlah tertentu untuk menipu pemilik hak dari laporan keuangan tersebut.

Ada beberapa jenis fraud yaitu korupsi, pencucian dan penggelapan uang, pencurian data dan penyimpangan aset.

Selain ada indikasi fraud, TaniFund, iGrow dan Investree juga mengalami masalah kredit macet dan gagal bayar kepada Lender.

Baca Juga :   OJK Bakal Pertajam Pengaturan Manajemen Risiko IKNB

Agusman mengatakan, OJK telah melakukan pemeriksaan dan memantau perkembangan serta langkah-langkah penyelesaian yang diambil oleh Investree, baik terkait penanganan kredit macet ataupun terkait dugaan fraud.

Selain itu, OJK juga terus memantau perkembangan pemenuhan ekuitas Investree salah satunya dengan melakukan pertemuan dengan perwakilan pemegang saham.

Dari hasil pertemuan dengan pihak Investree, Agusman mengatakan, Pemegang Saham masih berkomitmen untuk menjaga going concern atau kelanjtan usaha perusahaan di antaranya dengan mencari tambahan modal, meningkatkan efisiensi bisnis dan membantu penyelesaian kredit macet,salah satunya melalui upaya collection.

“OJK akan melakukan tindakan pengawasan lebih lanjut sesuai ketentuan yang ada dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran pidana,” ujar Agusman.

OJK juga melakukan pemantauan atas tindak lanjut penyelesaian permasalahan yang terjadi pada TaniFund, khususnya terkait penanganan pendanaan macet Lender.

OJK mewajibkan kepada Tanifund sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) untuk melakukan penyelesaian permasalahan yang melibatkan Lender dan/atau Borrower mengacu kepada ketentuan POJK 10/2022.

Baca Juga :   OJK Ceritakan Progres Rancangan Peraturan Bursa Karbon

“Dalam prosesnya, OJK melakukan evaluasi terhadap proses penyelesaian permasalahan serta proses perbaikan yang dilakukan oleh Tanifund. Dalam hal pihak TaniFund tidak melaksanakan komitmen penyelesaian, maka OJK sesuai kewenangannya dapat mengenakan pembinaan lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Agusman.

Sementara untuk iGrow, ia mengatakan, perushaaan ini telah menyampaikan rencana tindak terkait proses penyelesaian pendanaan bermasalah, dimana upaya penagihan, pemantauan serta upaya hukum terhadap Borrower tetap dilaksanakan sebagai bentuk penanganan pendanaan macet tersebut.

“OJK juga meminta komitmen iGrow untuk secara berkala melaporkan progres penanganan pendanaan yang macet kepada para Lender secara transparan dan dengan data terkini,” ujar Agusman.

Leave a reply

Iconomics