Respons Putusan PT-TUN Soal Izin Kresna Life, OJK Lanjutkan Upaya Hukum

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono/Dok. OJK
Otoritas Jasa Keuangan [OJK] akan menempuh upaya hukum lanjutan sebagai respons atas Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara [PT-TUN] Jakarta terkait izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life [AJK].
Sebelumnya dalam Putusan yang dibacakan pada 14 Juni 2024, PT-TUN Jakarta menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait izin Kresna Life.
Dengan demikian, pencabutan izin usaha Kresna Life yang dilakukan oleh OJK pada 23 Juni 2023 dibatalkan.
“OJK menghormati keputusan Hakim PT-TUN Jakarta atas hasil banding OJK terhadap gugatan PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven,” ujar Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK kepada Theiconomics.com, Kamis (20/6).
Namun, OJK akan melakukan upaya hukum lanjutan sebagai respons Putusan PT-TUN itu.
“OJK akan menempuh upaya hukum yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ogi tanpa menjelaskan lebih rinci upaya hukum dimaksud.
Ogi mengatakan, “Putusan OJK untuk mencabut izin usaha Kresna Life sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dan bertujuan untuk melindungi konsumen.”
“Pengawas sudah memberikan kesempatan berkali-kali agar Pemegang Saham menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK), namun tidak dapat dilakukan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dalam Putusan PT-TUN JAKARTA Nomor 238/B/2024/PT.TUN.JKT yang dibacakan pada 14 Juni 2024, majelis hakim “Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 475/G/2023/PTUN.JKT.”
Majelis hakim yang diketuai oleh Budhi Hasrul juga “Menghukum Pembanding I dan Pembanding II untuk membayar biaya perkara yang dalam tingkat banding sebesar Rp250.000.”
Pembanding/Tergugat I dalam perkara ini adalah Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian, Pembanding/Tergugat II adalah Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK.
Sementara Terbanding/Penggugat I adalah PT Duta Makmur Sejahtera. Kemudian, Terbanding/Penggugat II adalah Michael Steven dan Terbanding/Penggugat II Intervensi I adalah Arthur Kenneth Oetomo, dkk (4 orang).
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan pencabutan izin usaha Kresna Life dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 22 Februari 2024.
“Menyatakan Batal Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 Tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna,” demikian amar putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta juga “Meyatakan Batal Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.”
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta juga mewajibkan OJK mencabut Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 Tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna.
OJK juga diwajibkan untuk mencabut Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.
Sebelumnya, pada 21 September 2023, PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven menggugat ke PTUN Jakarta Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna.
Penggugat juga menggugat Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.
PT Duta Makmur Sejahtera merupakan pemegang saham mayoritas PT Asuransi Jiwa Kresna. Sementara, Michael Steven merupakan pemegang saham sekaligus Direktur Utama PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN), perusahaan afiliasi Kresna Life.