Anggota Komisi XI Ini Sebut Akan Ada 2 Penambahan DK OJK 2023-2028, Apa Tugasnya?
Anggota Komisi XI DPR Eriko Sotarduga menyebutkan soal adanya penambahan 2 dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk periode 2023-2028. Untuk 2 dewan komisioner tersebut secara khusus akan bertugas mengawasi hal-hal yang berhubungan dengan fintech, pinjaman online (pinjol), investasi kripto, dan investasi yang bersifat digital.
“Hubungannya dengan teknologi. Ini yang akan difokuskan, untuk 2 anggota dewan komisioner yang baru,” kata Eriko di Penang Bistro, Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (14/6).
Untuk proses uji kelayakan dan kepatutan, kata Eriko, pihaknya masih menunggu surat presiden soal nama-nama yang diusulkan pemerintah. Sekadar informasi, sudah ada 6 calon dan presiden akan menyeleksinya menjadi tinggal 4 calon.
“Itu yang sedang kita tunggu, dan kalau itu sudah keluar, kami akan lakukan (fit and proper test) dengan secepatnya,” ujar Eriko.
Sebelumnya, panitia seleksi dari Kementerian Keuangan mengumumkan 6 calon anggota dewan komisioner OJK 2023-2028 untuk mengisi jabatan kepala eksekutif pengawas lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya yang juga merangkap anggota. Kemudian, kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto, yang juga merangkap anggota.
“Panitia Seleksi bekerja secara profesional, termasuk dilengkapi dengan pakta integritas dan
pedoman kerja yang objektif, terstruktur, serta sepenuhnya berorientasi pada persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang dan dalam rangka pengembangan serta penguatan sektor keuangan ke depan, khususnya peran kelembagaan OJK,” tulis pengumuman resmi panitia seleksi pada 30 Mei lalu.
Keenam nama calon anggota DK OJK 2023-2028 yang diserahkan kepada Presiden Joko Widodo:
1. Agusman
2. Adi Budiarso
3. Budi Santoso
4. Hasan Fawzi
5. Erwin Haryono
6. Mardianto Eddiwan Danusaputro