Soal Dana Pemerintah di Perbankan, OJK; Penempatan dan Penarikan Dilakukan secara Terencana

Perubahan posisi dana pemerintah, baik dalam bentuk penempatan maupun penarikan, seharusnya dilakukan secara terencana dengan pemberitahuan yang memadai kepada perbankan.
0
5

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pemerintah dan perbankan menyiapkan perencanaan yang memadai terkait penempatan maupun rencana penarikan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) milik pemerintah yang sejak September tahun lalu ditempatkan di bank-bank milik negara (Himbara).

Perencanaan tersebut dinilai penting agar arus masuk dan keluar dana dalam jumlah besar tidak menimbulkan tekanan terhadap likuiditas perbankan maupun mengganggu fungsi intermediasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pengelolaan likuiditas harus dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola dan manajemen risiko yang baik dengan memperhatikan karakteristik sumber pendanaan, termasuk besaran nominal dan jangka waktu penempatan dana.

Pemerintah telah beberapa kali menempatkan dana SAL di perbankan, kemudian menarik sebagian dana tersebut sebelum kembali melakukan penempatan. Terbaru, pemerintah menyatakan penempatan dana SAL akan berakhir pada Desember 2026.

“Sehubungan dengan rencana penarikan dana SAL pada akhir tahun, OJK memandang bahwa pengelolaan likuiditas itu harus dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola dan manajemen risiko yang baik dengan tentu memperhatikan karakteristik sumber pendanaan, antara lain dari sisi besaran nominal dan jangka waktu penempatan,” kata Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa (7/7).

Baca Juga :   OJK Masih Godok Aturan BNPL di Perusahaan Pembiayaan

Menurut Dian, bank perlu memastikan pengelolaan aset dan liabilitas dilakukan secara prudent melalui penerapan asset and liability management (ALMA) yang memadai. Selain itu, perbankan juga perlu menjaga kecukupan aset likuid berkualitas tinggi (high quality liquid assets/HQLA), melakukan stress testing secara berkala, serta menyiapkan contingency plan yang efektif.

“Di samping itu tentu pengelolaan liabilitas yang sehat juga memerlukan adanya keterprediksian atau predictability dan perencanaan yang memadai dari seluruh pihak yang terlibat dalam penempatan maupun juga penarikan dana dalam jumlah yang signifikan,” ujarnya.

Dian menegaskan perubahan posisi dana pemerintah, baik dalam bentuk penempatan maupun penarikan, seharusnya dilakukan secara terencana dengan pemberitahuan yang memadai kepada perbankan. Dengan demikian, bank memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan strategi pendanaan dan pengelolaan liabilitas tanpa menimbulkan tekanan yang tidak diperlukan terhadap kondisi likuiditas maupun fungsi intermediasi. Selain itu, mekanisme tersebut membuat dinamika arus dana pemerintah dapat dikelola secara optimal tanpa mengganggu stabilitas sistem keuangan.

“OJK akan terus melakukan pemantauan terhadap kondisi liabilitas perbankan baik secara individual maupun industri melalui pengawasan berbasis risiko. Selain itu juga OJK akan terus melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan dalam kerangka KSSK,” ujar Dian.

Baca Juga :   OJK Dorong BPR dalam Satu Grup untuk Merger, Apa Keuntungannya?

Pemerintah pertama kali menempatkan dana SAL sebesar Rp200 triliun di bank-bank Himbara pada September 2025. Dana tersebut ditempatkan di Bank Mandiri, BNI, dan BRI masing-masing sebesar Rp55 triliun, BTN sebesar Rp25 triliun, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) sebesar Rp10 triliun.

Selanjutnya, pada 10 November 2025 pemerintah kembali menambah penempatan dana sebesar Rp76 triliun, masing-masing Rp25 triliun ke Bank Mandiri, BNI, dan BRI, serta Rp1 triliun ke Bank DKI. Menjelang akhir 2025, pemerintah kemudian menarik kembali Rp75 triliun dari dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan belanja negara pada akhir tahun.

Pada Maret 2026, pemerintah kembali menempatkan dana SAL sebesar Rp100 triliun ke perbankan. Berbeda dengan penempatan Rp200 triliun sebelumnya yang menggunakan skema tenor enam bulan, penempatan terbaru tersebut memiliki tenor yang lebih fleksibel sehingga dapat ditarik sewaktu-waktu sesuai kebutuhan pemerintah.

Pada Juni 2026, pemerintah sempat menarik dana SAL sebesar Rp110 triliun sehingga posisi dana pemerintah yang ditempatkan di perbankan turun menjadi Rp181 triliun dari total penempatan Rp281 triliun.

Baca Juga :   Jokowi: Jiwasraya Ditangani Kejagung, OJK, Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN

Namun, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyatakan pemerintah memutuskan mengembalikan dana tersebut sekaligus memperpanjang masa penempatannya hingga Desember 2026.

“Memang kemarin sempat ditarik Rp110 triliun pada Juni. Dana pemerintah di perbankan akan dikembalikan lagi. Yang kemarin Rp281 triliun akan dikembalikan dan diperpanjang hingga akhir Desember 2026,” kata Juda di Gedung DPR RI, Senin (29/6).

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics