OJK Masih Godok Aturan BNPL di Perusahaan Pembiayaan

0
29

Otoritas Jasa Keuangan [OJK] masih menggodok aturan terkait layanan Buy Now Pay Later [BNBL] yang diselenggarakan perusahaan pembiayaan. 

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK mengatakan, aturan tersebut antara lain berisi kepemilikan sistem informasi, pelindungan data pribadi, rekam jejak audit, sistem pengamanan, akses dan penggunaan data pribadi, kerja sama dengan pihak lain, serta manajemen risiko. 

“Pengaturan tersebut dilakukan untuk mendukung pertumbuhan bisnis BNPL yang sehat dengan memperhatikan prinsip pelindungan konsumen,” kata Agusman, dikutip, Jumat (8/11).

Agusman tidak menguraikan kapan aturan tersebut akan diterbitkan. Namun, sebelumnya, Direktur Pengaturan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Layanan Jasa Keuangan Lainnya OJK Irfan Sanusi Sitanggang mengatakan, aturan tersebut kemungkinan baru terbit tahun depan.

““Untuk saat ini belum akan dikeluarkan ya, paling lambat tahun depan. Kami rencanakan dikeluarkan tahun ini, tapi mengingat peraturan turunan dari undang-undang POJK cukup banyak [jadi ditunda],” kata Irfan dikuti dari Bisnis.

Saat ini, perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL tunduk kepada pengaturan kegiatan usaha, prudensial, kualitas asset, dan mitigasi risiko yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.05/2022. 

Baca Juga :   Satgas Waspada Investasi: Waspadai Pedagang Kripto Ilegal

Layanan BNPL makin diminati masyarakat Indonesia. Agusman menyampaikan piutang pembiayaan BNPL oleh Perusahaan Pembiayaan per September 2024 mencatat pertumbuhan sebesar 103,40% yoy menjadi Rp8,24 triliun, dengan tingkat NPF gross dan NPF net masing-masing sebesar 2,60% dan 0,71%. 

“Berdasarkan piutang pembiayaan pokok, mayoritas berasal dari segmen masyarakat yang memiliki kategori usaha lainnya/non produktif, yang diikuti dengan usaha mikro,” kata Agusman.

Kinerja dan pertumbuhan BNPL oleh Perusahaa Pembiayaan, tambah Agusman,  diperkirakan akan terus meningkat seiring perkembangan perekonomian berbasis digital.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics