
Bank Muamalat Tambah Fitur Baru untuk 2 Pajak di Aplikasi Mobile Banking

Karyawan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menunjukkan menu baru bernama Bank Haji di aplikasi Muamalat DIN. Inovasi ini merupakan kerja sama layanan digital antara Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Muamalat. Melalui menu Bank Haji, calon jemaah baik nasabah maupun non-nasabah Bank Muamalat semakin dimudahkan dalam mengakses informasi terkait nilai manfaat dana haji yang dibagi. Saat ini, pengecekan nilai manfaat haji di Muamalat DIN baru tersedia untuk calon jemaah haji reguler.
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menambah fitur pembayaran di aplikasi mobile banking Muamalat DIN. Fitur baru tersebut adalah fitur pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak kendaraan bermotor.
Head of Information Technology Bank Muamalat, Sandhy Sofian mengatakan hadirnya fitur pembayaran pajak ini memberikan fleksibiltas bagi nasabah Bank Muamalat. Inovasi ini juga wujud komitmen pionir bank syariah di Tanah Air ini dalam menyediakan layanan perbankan yang inovatif dan memberikan kemudahan bagi nasabah dalam mengelola kewajiban pajak mereka.
“Dengan fitur ini, nasabah kami dapat melunasi PBB dan pajak kendaraan bermotor secara mudah, cepat, dan transparan. Kami berharap fitur ini dapat memperkuat pengalaman perbankan digital dan memberikan nilai tambah yang signifikan bagi nasabah kami,” kata Sandhi dalam keterangan resminya.
Fitur pembayaran PBB Muamalat DIN sudah mencakup 85 kabupaten/kota yang tersebar di 30 provinsi. Adapun fitur pembayaran pajak kendaraan Muamalat DIN sudah mencakup 15 provinsi.
Menurut Sandhy, aplikasi Muamalat DIN dilengkapi dengan fitur keamanan terbaru seperti biometric login dan pembacaan otomatis One Time Password (OTP). Selain itu, terdapat fitur pembayaran menggunakan QR Code yang terhubung dengan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang merupakan standarisasi pembayaran menggunakan metode QR Code dari Bank Indonesia.
Leave a reply
