PTBA akan Lanjutkan Penawaran WIUPK Blok Kohong Telakon

0
513
Reporter: Maria Alexandra Fedho

PT Bukit Asam Tbk akan melanjutkan penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Blok Kohong Telakon dari yang sebelumnya disampaikan tidak dapat melanjutkan penawaran tersebut. Penyampaian tidak dapat menindaklanjuti penawaran prioritas WIUPK Blok Kohong ini pada 17 Oktober 2022.

Direktur Utama PTBA Arsal Ismail menjelaskan bahwa Bukit Asam telah membatalkan surat terkait tidak menindaklanjuti penawaran prioritas WIUPK Kohong Telakon.

“Kalau boleh kami langsung menyampaikan saja rekomendasi rapat kita dengan DPR pada tanggal 28 November 2022 ya. Nah dari rekomendasi yang sudah disepakati pada saat itu Komisi VII DPR RI sepakat dengan Dirut PT Bukit Asam Tbk untuk membatalkan surat PT Bukit Asam Tbk No T/0246.J0100/PU.01/X/2022 kepada Menteri ESDM perihal PT Bukit Asam Tbk tidak menindaklanjuti penawaran priotitas BUPK Kohong Telakon, dan PT Bukit Asam Tbk menyatakan tetap mengikuti penawaran prioritas di Blok Kohong Telakon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nah rekomendasi ini sudah kami jalankan dan sudah mengirim surat kepada Kementerian ESDM pada tanggal 1 Desember 2022,” kata Arsal pada 06 Desember 2022.

Baca Juga :   Komitmen Transisi Energi, Pertamina Hulu Rokan Manfaatkan PLTS Terbesar di Indonesia

Dirut PTBA juga menyatakan bahwa sedang menunggu surat tersebut ditanggapi oleh Menteri ESDM.

Pada skema dalam proyek ini terjadi pembagian saham antara BUMN dan BUMD. Saham BUMN minimal 41% dan saham BUMD minimal 10%. Dengan total saham minimal BUMN dan BUMD adalah 51%. Serta Badan Usaha Swasta Nasional saham maksimal 49%. Hal ini sesuai dengan PP No. 96 Tahun 2021, Permen ESDM No.7/2020 dan Kepmen ESDM No.24K/30//MEM/2019.

Direktur Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin juga menjelaskan lebih rinci mengenai angka-angka komposisi skema tersebut.

“Sekali lagi ini adalah angka-angka yang disusun untuk memperlihatkan keberpihakan kepada kepentingan negara dalam pengelolaan sumber daya tersebut. Di samping itu, badan usaha swasta nasional yang 100% menggunakan modal nasional atau PMDN dengan komposisi saham maksimal 49%. Jadi secara keseluruhan 49% bisa untuk swasta nasional,” jelas Ridwan.

Ia menegaskan bahwa skema persentase saham tersebut memang seperti yang tertera pada regulasi.

“Kalau dalam Kepmen tersebut itu memang disebutkan saham minimal BUMN dan BUMD jika nanti disepakati bahwa PTBA ikut berproses itu bahasa kata-kata minimalnya masih tetep seperti itu, disamping sebaliknya Badan Usaha Swasta Nasional maksimal 49% kalau memang dapat diterima surat PT BA tersebut,” ucap Dirjen Minerba pada RDP bersama Komisi VII DPR RI.

Leave a reply

Iconomics