Ahli RUU Larangan Minol Diminta Sesuaikan Judul dan Isi agar Tidak Salah Tafsir

0
381
Reporter: Kristian Ginting

Tim ahli Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) Badan Legislasi (Baleg) diminta menyesuaikan judul dan isi pasal yang ada dalam drafnya. Tujuannya untuk meminimalisir salah tafsir pemahaman masyarakat terkait isi dan judul dalam RUU Larangan Minol.

“Supaya tercapai apa yang menjadi judul kita ini dengan isinya di dalam disinkronkan kira-kira. Cara menyinkronkannya mungkin kawan-kawan (Panja) sudah bisa memikirkan memberikan beberapa nanti perbedaan judul yang ada, sehingga bisa kena antara judul dengan bunyi pasal-pasal yang ada. Mungkin pengendalian atau apa,” kata anggota Panja RUU Larangan Minol Supriansa di Kompleks Parlemen beberapa waktu lalu.

Supriansa mengatakan, dalam RUU tersebut ada pasal yang melarang tap ada juga yang memperbolehkan mengkonsumsi minuman beralkohol. Lalu, terdapat pasal yang juga mengatur tentang pihak-pihak yang diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol.

Dalam Pasal 10 ayat 4, misalnya, kata Supriansa, terdapat tempat-tempat yang memperbolehkan menjual minuman beralkohol. Kemudian, pada Pasal 11 mengatur tentang penjualan serta konsumsi minuman tersebut.

Baca Juga :   Pemerintah Diminta Tegakkan Pelaksanaan TKDN dan SNI agar Baja Nasional Maksimal

“Berarti ini juga mengatur ini bisa orang mengkonsumsi alkohol, kira-kira begitu. Nah, kalau kita bicara judul awal adalah judulnya larangan minuman beralkohol. Jadi anggapan di luar pasti mengatakan ini undang-undang melarang orang minum minuman beralkohol, kurang lebih begitu,” ujar Supriansa.

Karena itu, kata Supriansa, seluruh tim ahli Panja untuk memperhatikan dan menyerap aspirasi dari pihak-pihak terkait baik dari perwakilan adat, produsen, dan penyalur minuman beralkohol yang pernah diundang untuk memberikan masukan dalam pembahasan RUU Larangan Minol.

“Menurut saya kita ambil intisarinya di situ, bahwa mereka sebenarnya ini sangat bergantung juga dengan minuman beralkohol ini. Misalnya ada acara-acara adat. Saya kira ini, saya sudah melihat ini (draf RUU) ada beberapa di pasal tertentu menyebutkan bahwa untuk kepentingan adat boleh digunakan,” ujar Supriansa.

Supriansa karena itu mengajak seluruh pihak untuk memaknai RUU tersebut sebagai perundang-undangan yang mengatur dan menata kehidupan masyarakat dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai warga negara yang patuh akan hukum yang berlaku.

Baca Juga :   Komisi III Siap Uji Nama yang Akan Diajukan Presiden Gantikan Posisi Lili Pintauli

“Kita harus memahami bahwa beginilah keadaannya bangsa kita bahwa berbeda-beda kita tetap satu. Saling menguatkan antara satu dan yang lainnya. Saya kira undang-undang ini hadir di tengah-tengah kita bukan untuk melemahkan tapi saling menguatkan,” katanya.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics