Anggota Komisi I: Penempatan Prajurit TNI di Kejaksaan Harus Sesuai Koridor Hukum dan Konstitusi

0
6
Reporter: Wisnu Yusep

Anggota Komisi I DPR Republik Indonesia, TB Hasanuddin mengatakan penempatan prajurit TNI untuk pengamanan terhadap institusi Kejaksaan harus dilakukan secara hati-hati.

Penempatan prajurit TNI di Kejaksaan, kata politikus PDIP itu harus sesuai koridor hukum dan konstitusi. Pasalnya, TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan.

Karena penegakan hukum itu bukan tugas dan fungsinya. TNI, kata dia, cukup memberikan pengamanan semata dalam pelaksanaan tugas tersebut.

“Penugasan ini harus bersifat temporer, artinya hanya berlaku dalam situasi khusus. Kalau situasi sudah normal, TNI harus kembali ke fungsi utamanya,” kata Hasanuddin di Jakarta, Jumat (16/05/2025).

Dasar hukum pengamanan Kejaksaan, lanjut TB Hasanuddin, sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Dalam Pasal 30C huruf c UU tersebut, menurut dia, pengamanan terhadap kejaksaan itu semestinya menjadi tanggung jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Terlebih lagi, kata dia, Staf Kepresidenan sudah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (RPP) yang menjadi turunan teknis UU tentang Kejaksaan tersebut. Namun hingga kini, regulasi tersebut belum kunjung selesai dan penyebab keterlambatannya belum diketahui secara pasti.

Baca Juga :   Para Terdakwa di Kasus PT Asabri Menolak Disidangkan Secara Bersamaan

Karena Peraturan Presiden yang belum selesai, dia pun mewajarkan TNI memberi dukungan pengamanan ke kejaksaan. Terlebih lagi, dia menilai saat ini situasi kejaksaan menghadapi tantangan dan ancaman yang nyata akibat tugasnya yang semakin berat dalam pemberantasan korupsi secara besar besaran.

“Maka saya menilai wajar saja Presiden menggunakan kewenangan diskresinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UUD 1945,” ucap purnawirawan Mayor Jenderal TNI tersebut.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics