
Anggota Komisi V Ini Harap Kemenhub dan KAI Tidak Naikkan Tarif KRL Jabodetabek

Anggota Komisi V DPR Toriq Hidayat/Dokumentasi DPR
Anggota Komisi V DPR Toriq Hidayat mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) melupakan wacana menaikkan tarif kereta rel listrik (KRL) Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Kemenhub dan KAI diminta fokus mejaga pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Kenaikan tarif KRL, kata Toriq, bukanlah keputusan yang tepat, mengingat saat ini masyarakat menghadapi kenaikan sejumlah harga kebutuhan pokok seperti minyak goreng dan bahan bakar minyak (BBM).
“Sebaiknya fokus menjaga pelayanan yang sudah ada dengan anggaran yang diberikan. Jadi, pengguna KAI Commuter Line Jabodetabek bertambah, setelah turun hampir 20% akibat pandemi,” kata Toriq dalam keterangan resminya, Selasa (17/5).
Toriq menilai usulan kenaikan tarif KRL yang disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Sub Direktorat Penataan dan Pengembangan Jaringan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Arif Anwar tidak sejalan dengan pernyataan juru bicara Kemenhub. “Implementasi penyesuaian tarif KRL tidak akan dilakukan sebelum puasa dan Lebaran. Kemudian kenaikan ini pun akan dikaji kembali setelah Lebaran. Jadi, harusnya dikaji dulu,” ujar Toriq.
Sebagai mitra Komisi V, kata Toriq, pihaknya meminta KAI menyerahkan hasil kajian terbaru mengenai peningkatan layanan, kapasitas, dan fasilitas kereta. “Kami sebagai wakil rakyat yang memiliki tugas mengontrol dan budgeting berhak tahu. Benarkah penyesuaian tarif akan menambah ketiganya? Padahal ketika tarif tidak naik sejak 2015, terus terjadi perbaikan yang signifikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati memastikan bahwa, dalam waktu dekat pihaknya tidak menaikkan tarif KRL Jabodetabek, meski Kemenhub telah membuat kajian mengenai penyesuaian tarif tersebut pada April 2022 lalu.
“Kami akan melakukan kajian ulang usai mudik Lebaran 2022 ini. Mengingat terjadi kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok yang mempengaruhi daya beli masyarakat,” kata Adita.
Wacana kenaikan tarif tersebut disampaikan Kemenhub pada awal tahun ini dari sebelumnya sebesar Rp 3.000, naik menjadi Rp 5.000 per 25 kilometer pertama. Kendati demikian, Kemenhub berupaya untuk mengkaji dan mempertimbangkan waktu yang tepat mengenai rencana kenaikan tarif tersebut.
Leave a reply
