Kebijakan DMO Berlaku Lagi, Anggota Komisi VI Ingatkan Kemendag Jangan KKN

0
433
Reporter: Kristian Ginting

Selepas pemerintah mengizinkan ekspor minyak sawit (DPO) dan turunannya, maka Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali menerbitkan aturan baru soal tata Kelola minyak goreng di dalam negeri. Seperti sebelumnya, Kemendag kembali memberlakukan kebijakan domestic market obligation (DMO).

Aturan yang berlaku sejak 23 Mei lalu bertujuan untuk mengoptimalkan distribusi minyak goreng curah. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, pihaknya melalui melalui Permendag tersebut berupaya menjamin ketersediaan minyak goreng curah bagi masyarakat dengan harga yang terjangkau.

Aturan ini, kata Lutfi, mengatur penerapan sistem kontrol siklus tertutup bagi pelaku usaha jaringan logistik yang mendistribusikan minyak goreng curah hasil DMO dan memastikan pasokan bahan baku minyak goreng dari pabrik hingga ke konsumen dengan harga Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram (kg) dengan target 10 ribu titik penjualan.

Soal aturan ini, anggota Komisi VI DPR Rudi Hartono Bangun mengatakan, hal mendasar yang perlu dilakukan Kemendag adalah memastikan stok DMO lewat domestic price obligation (DPO) milik perusahaan CPO tidak diekspor lagi. Caranya, pejabat Kemendag tidak boleh lagi berkolusi untuk memberi persetujuan ekspor kepada perusahaan CPO.

Baca Juga :   DPR Soroti Kelangkaan LPG 3 Kg, Komisi VI akan Evaluasi Kementerian BUMN

“Jika tingkat menteri dan direktur jenderal KKN (korupsi, kolusi dan nopotisme) dengan mengeluarkan izin ekspor lagi, ya sudah, drama minyak goreng kemarin bakal terulang lagi,” kata Rudi saat dihubungi lewat pesan Whatsapp, Senin (30/5).

Karena itu, kata Rudi, Kemendag perlu menggandeng berbagai lembaga untuk mengawasi penerapan kebijakan DMO itu. Jika berkaitan dengan penegakan hukum, maka Kemendag perlu menggandeng Kepolisian RI dan Kejaksaan RI. Sedangkan, dalam rangka mengawasi ekspor CPO, maka Kemendag perlu mengajak Bea Cukai Kementerian Keuangan dan melibatkan TNI terutama Angkatan Laut untuk mencegah penyelundupan CPO ke luar negeri.

Sebelumnya, Menteri Lutfi mengumumkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR). Ini aturan baru sebagai tindak lanjut dari pengumuman Presiden Joko Widodo yang kembali membuka keran ekspor CPO dan turunannya.

Dalam Permendag itu, kata Lutfi, mewajibkan seluruh produsen atau eksportir minyak sawit (CPO), refined, bleached and deodorized palm oil (RBD Palm Oil); refined, bleached and deodorized palm olein (RBD Palm Olein), dan used cooking oil (UCO) untuk berpartisipasi dalam program MGCR. Produsen yang tidak berpartisipasi dalam program tersebut, maka pemerintah memberlakukan larangan untuk mengekspor produk CPO dan turunannya.

Baca Juga :   DPR Resmi Masuki Masa Reses hingga Januari 2024, Berikut Ini RUU yang Sudah Disahkan Jadi UU

Kemendag akan membentuk tim pemantauan dan evaluasi yang mengikutsertakan pemangku kebijakan terkait. Tim tersebut terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Satuan Tugas Pangan Kepolisian Republik Indonesia (Satgas Pangan Polri), serta Kejaksaan Agung (Kejagung).

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics