Sistem Satu Pintu Beroperasi Bulan Ini, DSI Minta Para Eksportir Tidak Khawatir
Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia Dony Oskaria
Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) memastikan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan beroperasi sebagai perantara tunggal untuk ekspor sumber daya alam (SDA). DSI akan mulai melaksanakan perannya itu mulai Juni hingga 31 Desember 2026.
Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria mengatakan, PT DSI akan bertugas memastikan tidak terjadi praktik kecurangan dalam perdagangan internasional (under invoicing), dan transfer pricing dalam ekspor SDA nasional.
“Tentu saja dalam pelaksanaannya kami akan transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Semua masyarakat Indonesia tentu dapat mengamati,” kata Dony dalam keterangan resminya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/6).
Kemudian, kata Dony, pihaknya akan mengawasi kontrak-kontrak berjalan milik perusahaan (eksportir). Tujuannya, agar praktik ekspor SDA dapat berjalan sesuai aturan, dan dilaksanakan di bawah pengawasan DSI.
“Kami juga akan tetap menjalankan kontrak-kontrak yang sudah dimiliki seluruh perusahaan (eksportir). Selama tidak terjadi, yang kita hindari under invoicing, dan transfer pricing, ini berjalan sebagaimana biasanya,” tambah Dony.
Selain itu, kata Dony, Danantara pun sedang menyiapkan sistem digitalisasi untuk memastikan seluruh transaksi SDA dilakukan secara wajar, dan transparan. Karena itu, Danantara meminta para pelaku usaha untuk tidak khawatir terhadap sistem yang dijalankan DSI.
“Semua kontrak berjalan dengan normal, kami hanya memastikan hingga nanti kita menemukan pola yang lebih baik setelah 31 Desember 2026,” ujarnya.