Pembentukan DSI: Antara Menekan Kebocoran Ekspor dan Risiko Berkurangnya Efisiensi Pasar
Anto Prabowo/Foto: Dok.Pribadi
Ketika Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad bertemu dengan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia; Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi; Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas; serta Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, untuk membahas PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), ini tidak sekedar rapat koordinasi biasa. Namun, pertemuan itu sebagai penanda perubahan penting dalam tata kelola sumber daya alam Indonesia.Â
Yang dibahas bukan sekadar mekanisme ekspor komoditas, melainkan posisi negara dalam rantai perdagangan global pada dekade mendatang. Selama lebih dari tiga dekade, Indonesia mengandalkan sektor swasta sebagai motor ekspor, sementara negara berperan sebagai regulator dan pengawas. Melalui DSI, muncul sinyal bahwa negara ingin mengambil peran yang lebih aktif, bahkan berpotensi menjadi aktor utama dalam perdagangan komoditas strategis.Â
Perubahan ini didorong oleh tujuan yang jelas: meningkatkan kontrol negara atas arus perdagangan dan nilai ekspor untuk menutup kebocoran penerimaan. Namun, langkah tersebut juga menghadirkan trade-off mendasar antara penguatan kendali negara dan efisiensi yang selama ini dihasilkan oleh mekanisme pasar.Â
Kebocoran Nilai Ekspor sebagai Masalah StrategisÂ
Di tengah perlambatan ekonomi global, meningkatnya rivalitas geopolitik, dan kebutuhan memperkuat penerimaan negara, pemerintah melihat persoalan struktural yang belum terselesaikan. Salah satunya adalah dugaan kebocoran nilai ekspor melalui under invoicing, transfer pricing, dan pengalihan keuntungan ke pusat perdagangan internasional.Â
Dalam industri sawit, isu ini sangat relevan. Indonesia secara luas diakui sebagai produsen dan eksportir minyak sawit terbesar di dunia berdasarkan berbagai estimasi yang diterbitkan oleh lembaga internasional, instansi pemerintah, dan asosiasi industri. Menurut estimasi United States Department of Agriculture (USDA) yang banyak dijadikan rujukan, Indonesia menyumbang lebih dari separuh produksi dan ekspor minyak sawit global dalam beberapa tahun terakhir. Sementara itu, berdasarkan data dan estimasi dari Kementerian Pertanian, Badan Pusat Statistik (BPS), serta berbagai sumber industri, produksi minyak sawit nasional diperkirakan berada pada kisaran 45 50 juta ton per tahun. Nilai ekspor sawit dan produk turunannya juga diperkirakan berkisar antara US$30–40 miliar per tahun dalam beberapa tahun terakhir, bergantung pada pergerakan harga komoditas global dan volume ekspor. Pada skala tersebut, selisih harga yang kecil sekalipun dapat menimbulkan kehilangan nilai yang besar.Â
Di sinilah dasar politik dan ekonomi pembentukan DSI. Pemerintah menilai Indonesia terlalu sering hanya berperan sebagai produsen, sementara sebagian keuntungan perdagangan dinikmati pusat-pusat perdagangan internasional seperti Singapura, Dubai, Hong Kong, atau Rotterdam. Indonesia menyediakan komoditas, lahan, tenaga kerja, dan infrastruktur, tetapi sebagian margin perdagangan mengalir ke luar negeri.Â
Karena itu, muncul gagasan membangun sistem yang lebih terintegrasi, transparan, dan mudah diawasi. Secara konseptual, gagasan ini sulit ditolak. Tidak ada yang mendukung under invoicing, kebocoran devisa, atau menolak peningkatan penerimaan negara. Namun, tujuan tersebut tidak otomatis menjadikan sentralisasi sebagai solusi paling efektif. Inti perdebatan mengenai DSI adalah apakah peningkatan kontrol negara atas perdagangan akan menghasilkan manfaat yang lebih besar daripada potensi hilangnya fleksibilitas dan efisiensi pasar.Â
Pengawasan yang Lebih Kuat versus Efisiensi PasarÂ
Perdebatan tersebut relevan karena negara dan pasar memiliki keunggulan yang berbeda. Negara unggul dalam regulasi, pengawasan, dan kepastian hukum. Pasar unggul dalam efisiensi, inovasi, fleksibilitas, serta kemampuan merespons perubahan permintaan global. Keberhasilan ekspor sawit Indonesia selama beberapa dekade tidak lahir dari negara semata, melainkan dari kombinasi investasi swasta, ekspansi pasar, pembangunan jaringan distribusi global, dan kemampuan bersaing di pasar internasional.Â
Karena itu, muncul kekhawatiran di kalangan pelaku usaha. Jika DSI berkembang menjadi pusat perdagangan komoditas strategis nasional, ruang gerak eksportir swasta berpotensi menyempit. Perusahaan yang selama ini membangun jaringan pasar dan hubungan dagang internasional dapat menghadapi struktur perdagangan yang lebih terpusat dan lebih banyak ditentukan oleh negara.Â
Kekhawatiran ini bukan penolakan terhadap tujuan DSI. Sebaliknya, ini merupakan pengingat bahwa tata kelola yang baik harus mampu meningkatkan transparansi tanpa mengorbankan dinamika pasar yang menjadi sumber daya saing ekspor Indonesia.Â
Pelajaran dari Malaysia: Negara Kuat Tanpa Mengambil Alih PerdaganganÂ
Pengalaman Malaysia menawarkan perspektif yang menarik. Negara tersebut memiliki Malaysian Palm Oil Board (MPOB), salah satu institusi sawit terkuat di dunia. Namun MPOB tidak mengambil alih fungsi perdagangan. Negara menguasai data, riset, sertifikasi, dan pengawasan, sementara aktivitas perdagangan tetap dijalankan sektor swasta. Malaysia membangun dominasi negara dalam tata kelola, bukan dalam perdagangan. Perbedaan ini tampak sederhana, tetapi berdampak besar. Transparansi membutuhkan negara yang kuat, sedangkan efisiensi membutuhkan pasar yang kompetitif.Â
Karena itu, keberhasilan DSI tidak seharusnya diukur dari besarnya kewenangan yang dimiliki, melainkan dari kemampuannya meningkatkan transparansi tanpa mengurangi daya saing. Indikator keberhasilannya dapat diukur secara konkret: keterbukaan harga ekspor, kemampuan verifikasi volume ekspor secara real time, pencocokan data ekspor dan impor lintas negara, serta kepastian bahwa devisa hasil ekspor kembali ke sistem keuangan domestik.Â
Jika indikator-indikator tersebut tercapai, DSI berpotensi menjadi salah satu reformasi tata kelola ekspor paling penting dalam sejarah Indonesia modern. Namun jika sentralisasi hanya melahirkan birokrasi baru tanpa peningkatan transparansi, maka yang terjadi bukan penyelesaian masalah, melainkan perpindahan masalah.Â
Keseimbangan antara Kontrol Negara dan Efisiensi PasarÂ
Pada akhirnya, isu utama dalam pembentukan DSI bukanlah struktur perusahaan atau desain kelembagaan, melainkan keseimbangan. Indonesia membutuhkan negara yang cukup kuat untuk melindungi kepentingan nasional dan mencegah kebocoran kekayaan alam. Namun Indonesia juga membutuhkan sektor swasta yang dinamis, kompetitif, inovatif, dan memiliki insentif untuk terus memperluas pasar.Â
Dari perspektif kebijakan, keberhasilan DSI akan sangat bergantung pada beberapa syarat utama: mandat yang jelas dan terbatas pada peningkatan transparansi perdagangan, sistem data yang terintegrasi dan dapat diaudit, koordinasi lintas kementerian yang efektif, serta tetap terbukanya ruang kompetisi bagi eksportir swasta. DSI juga perlu diukur dengan indikator kinerja yang objektif, seperti penurunan selisih data perdagangan, peningkatan repatriasi devisa, dan efisiensi biaya logistik serta transaksi ekspor.Â
Di titik inilah DSI akan diuji. Bukan sekadar sebagai instrumen ekonomi atau proyek kelembagaan, melainkan sebagai penentu apakah Indonesia mampu menemukan keseimbangan baru antara kepentingan negara dan mekanisme pasar dalam mengelola sumber daya alamnya.Â
Sebaliknya, jika DSI berkembang menjadi struktur yang terlalu terpusat, mengambil alih fungsi pasar secara luas, atau menciptakan hambatan baru bagi pelaku usaha, risiko yang muncul tidak kecil. Konsentrasi kewenangan yang berlebihan dapat mengurangi fleksibilitas perdagangan, memperlambat respons terhadap perubahan pasar global, menekan inovasi, dan pada akhirnya mengurangi daya saing ekspor Indonesia. Sejarah menunjukkan bahwa negara yang kuat dapat menciptakan transparansi. Namun hanya negara yang bijak yang mampu melakukannya tanpa mematikan kompetisi. Bagi DSI, tantangannya bukan sekadar memperbesar peran negara, melainkan memastikan bahwa penguatan kontrol berjalan seiring dengan akuntabilitas, keterbukaan, dan tetap terjaganya efisiensi pasar.Â