Anggota Komisi VI Ini Sempat Tanyakan soal Tarif Feri Batam-Singapura, KPPU Akan Jawab Secara Tertulis

0
84
Reporter: Wisnu Yusep

Tarif Feri Batam-Singapura Meroket, DPR Minta KPPU Kaji Adanya Intervensi Kartel

Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS Amin Ak mengaku belum mendapatkan penjelasan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal kajian kenaikan tarif feri rute Batam-Singapura. Padahal, Amin dalam rapat dengan KPPU sempat menanyakan hal tersebut, tetapi lembaga itu akan menjawabnya secara tertulis.

“Dalam RDP dengan Komisi VI, soal kenaikan tarif kapal feri Batam – Singapura ini sempat saya tanyakan kepada KPPU. Namun pihak KPPU belum membeberkan hasil kajian mereka dan akan disampaikan secara tertulis,” kata Amin saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6).

Amin mengatakan, pihaknya meminta KPPU untuk mengkaji atas dugaan intervensi kartel yang membuat kenaikan tarif feri tersebut melambung. Padahal tarif awal hanya sekitar Rp 270 ribu hingga Rp 450 ribu kini melonjak menjadi Rp 800 ribu hingga Rp 900 ribu.

“Jika memang ada indikasi keterlibatan kartel dalam penentuan tarif ini, kami meminta KPPU untuk mengkaji perubahan aturan main penentuan tarif ini. Kami mendesak pemerintah sebagai regulator agar mengkaji ulang kenaikan tarif yang sangat memberatkan masyarakat tersebut,” tambah Amin.

Baca Juga :   Indonesia Tuan Rumah G20 dan Apa Perannya Dalam Perang Rusia-Ukraina, Ini Kata Menlu

Di sisi lain, kata Amin, bila tarif feri Batam-Singapura itu tinggi, maka dalam jangka panjang bisa mematikan pelayanan angkutan feri dan menguntungkan perusahaan moda transportasi lain.

“Selain itu dengan kebutuhan masyarakat yang cukup tinggi terhadap angkutan feri ini, jika swasta memaksakan tarif tinggi, perlu ada kajian agar Pelni ikut memberikan layanan transportasi feri rute Batam-Singapura, agar masyarakat bisa terlayani dengan baik,” kata Amin.

Sementara itu, anggota KPPU Mohammad Reza mengatakan, pihaknya masih mendalami asal muasal kenaikan tarif tiket feri rute Batam-Singapura sejak 2022. “Kami masih menghimpun informasi dan mengidentifikasi tingginya tarif (feri),” kata Reza saat dihubungi, Senin (10/6) kemarin.

Begitu pula pendalaman lainnya, kata Reza, termasuk faktor yang menjadi hambatan masuknya beberapa pihak yang ingin masuk dalam bisnis feri ini. “Termasuk itu, dan apakah ada perjanjian bilateral dibalik bisnis ini, serta bagaimana mekanisme tarif feri ini antara kedua negara,” kata Reza.

Karena itu, kata Reza, KPPU bersama sejumlah pihak berencana menggelar diskusi terbatas (FGD) yang akan dilaksanakan pada Selasa (11/5) ini.

Baca Juga :   MA Akan Lantik Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027 Besok Pagi

Sebagai informasi, tarif feri rute Batam-Singapura melonjak menjadi Rp 800 ribu hingga Rp 900 ribu. Penumpang sempat membayar tarif sebesar itu untuk periode Januari hingga Juni 2022.

Selanjutnya, pada 21 Juni 2022, tarif feri itu kemudian diturunkan menjadi Rp 700 ribu setelah mendapat perhatian dari Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dan pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Sementara, Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam Dendi Gustinandar mengatakan, sejak pandemi Covid-19 melanda pada 2019, terjadi penurunan jumlah pengguna feri Batam-Singapura. Sebelum Covid-19, jumlah penumpang mencapai 3,9 juta orang per tahun yang meliputi 1,9 juta turis mancanegara dan sisanya penumpang lokal Batam dan non-Batam.

Setelah pandemi berakhir, bisnis feri Batam-Singapura belum bisa kembali seperti semula dan hanya 60% tiket terjual hingga 2023 atau sekitar 2,2 juta orang. Tarif tiket feri sekarang mencapai Rp 760 ribu hingga Rp 780 ribu untuk perjalanan pulang pergi.

 

Leave a reply

Iconomics