KPPU Masih Kaji dan Dalami Kenaikan Tarif Feri Rute Batam-Singapura
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan sedang menggali penyebab kenaikan tarif feri rute Batam-Singapura yang fantastis.
“Kami (masih) menghimpun informasi dan mengidentifikasi penyebab tarif (feri rute Batam-Singapura),” kata Ketua M. Fanshurullah kepada wartawan di, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6) kemarin.
Fanshurullah mengatakan, pihaknya pun mendalami faktor-faktor lainnya mengenai hambatan masuknya pelaku usaha lainnya dalam bisnis ini.
“Apakah ada perjanjian dalam bisnis ini, dan mengenai bagaimana mekanisme tarif feri ini,” kata Fanshurullah.
KPPU, kata Fanshurullah, berencana menemui pihak-pihak terkait seperti Dispar Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) termasuk pihak Singapura. “Rencananya begitu,” ujar Fanshurullah.
Sebagai informasi, tarif feri rute Batam-Singapura melonjak menjadi Rp 800 ribu hingga Rp 900 ribu. Penumpang sempat membayar tarif sebesar untuk periode Januari hingga Juni 2022.
Selanjutnya, pada 21 Juni 2022, tarif feri itu kemudian diturunkan menjadi Rp 700 ribu setelah mendapat perhatian dari Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dan pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Tarif feri rute Batam-Singapura sebelumnya hanya berada di kisaran Rp 270 ribu hingga Rp 450 ribu.
Karena fakta itu, kata Fanshurullah, KPPU sedang mendalami hambatan masuk ke pasar operator feri rute Batam-Singapura yang dihadapi pelaku usaha Indonesia.
“Masih pendalaman, nanti semuanya kita akan kaji,” katanya.