KPPU Minta Pemerintah Daerah Lampung Mencabut Kebijakan Pelarangan Distribusi Gabah ke Luar Daerah

0
113

Pelarangan distribusi gabah ke luar daerah berpotensi menghambat persaingan usaha dan merugikan petani. Oleh karena itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Pemerintah Provinsi Lampung mencabut kebijakan tersebut.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, meminta Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal untuk mencabut dua peraturan daerah terdahulu yang dinilai menghambat persaingan usaha dan merugikan petani.

Kedua regulasi tersebut adalah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Distribusi Gabah dan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 71 Tahun 2017 yang mengatur pengendalian distribusi gabah.

Dalam surat saran dan pertimbangan yang dikirimkan kepada Gubernur Lampung pada 31 Desember 2024, KPPU menilai bahwa larangan distribusi gabah keluar daerah, sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 ayat (2) Perda dan Pasal 11 Pergub tersebut, berpotensi menurunkan daya tawar petani serta membatasi pilihan pasar.

“Pembatasan distribusi ini berisiko menurunkan harga jual gabah di tingkat petani, menghambat arus barang antardaerah, serta mempersempit akses pasar bagi pelaku usaha kecil dan menengah,” kata Ketua KPPU dalam surat saran dan pertimbangannya.

Baca Juga :   Telah Membidani ID Food, Arief Prasetyo Adi Dilantik Jadi Kepala Badan Pangan Nasional

Melalui analisis menggunakan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU), KPPU menemukan bahwa kebijakan dapat menghambat persaingan, di antaranya terkait pembatasan pasokan, pelaku usaha, dan munculnya potensi dominasi pasar oleh segelintir pihak. Regulasi itu juga dinilai bersifat diskriminatif dan hanya menguntungkan pihak tertentu.

KPPU menilai ketentuan dalam Perda dan Pergub Lampung dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kebijakan tersebut juga bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional lain, seperti UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan, serta Permendag Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau.

Adapun kebijakan pemerintah daerah Lampung yang dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) dalam Perda Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 11 dalam Pergub Nomor 71 Tahun 2017.

Leave a reply

Iconomics