Anggota Komisi VII Ini Desak Pengesahan Revisi UU Migas, Begini Alasannya

0
442
Reporter: Rommy Yudhistira

Anggota Komisi VII DPR Yulian Gunhar menilai revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) perlu segera disahkan untuk memperkuat tata kelola hulu migas Indonesia. Salah satunya dengan memperjelas kelembagaan yang terdapat dalam Satuan Kerja Khusus (SKK) Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Menurut Gunhar, peraturan presiden sebagai dasar hukum membentuk SKK Migas belum cukup memiliki kekuatan untuk menjamin lembaga tersebut tidak dibubarkan. Karena itu, pengesahan revisi UU Migas menjadi mendesak untuk menjadi dasar hukum keberadaan SKK Migas.

“Komisi VII sejauh ini sudah mempelajari daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam draf RUU Migas ini, yang salah satunya bertujuan mencari bentuk lembaga definitif bagi SKK Migas. Selama ini keberadaan dan efektivitas lembaga itu perlu dikaji kembali,” kata Gunhar dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Dalam revisi UU Migas itu, kata Gunhar, juga terdapat beberapa pilihan model lembaga pengelolaan yang berkaitan dengan hulu migas, sehingga dapat diterapkan untuk menggantikan posisi SKK Migas. Salah satu opsi yang termuat dalam revisi UU Migas itu bahwa SKK Migas bisa dibubarkan atau dilebur dan diletakkan di bawah Kementerian ESDM.

Baca Juga :   Mahfud MD: Pemerintah Pastikan Pemilu 2024 Dilaksanakan pada 14 Februari 2024

“Namun tentunya dengan menambahkan institusional baru di Kementerian ESDM atau Dirjen Migas,” ujar Gunhar.

Selanjutnya, kata Gunhar, revisi UU Migas dapat membawa dampak pada akselerasi dan optimalisasi peningkatan produksi migas nasional, yang dinilai semakin menurun belakangan ini. Berdasarkan hal itu, pengesahan revisi UU Migas menjadi momentum bagi DPR dan pemerintah untuk meningkatkan produksi migas.

“Pada 2020, lifting migas mencapai 707 ribu barel per hari. Di tahun 2021 hanya sebesar 630 ribu barel per hari. Sedangkan di 2022 realisasi lifting minyak hingga 30 September baru mencapai 610,1 ribu barel per hari,” ujar Gunhar.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics