Mahfud MD: Pemerintah Pastikan Pemilu 2024 Dilaksanakan pada 14 Februari 2024
Pemerintah memastikan tidak pernah membahas soal penundaan pemilihan umum (pemilu) dan perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden. Apalagi Presiden Joko Widodo disebut dalam 2 kali rapat kabinet pada 14 dan 27 September 2021 meminta jajarannya untuk memastikan Pemlu 2024 berjalan aman dan lancar.
“Jadi, tidak (pernah) bahas (soal) 3 periode atau memperpanjang 1-2 tahun (jabatan presiden), tidak ada. Sama sekali tidak pernah ada pembicaraan masalah penundaan pemilu dan pembahasan masa jabatan tersebut,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD dalam keterangan resminya secara virtual, Senin (7/3).
Mahfud mengatakan, Presiden Jokowi juga meminta dirinya, menteri dalam negeri (Mendagri) dan kepala Badan Intelijen Negara (BIN) agar Pemilu 2021 selain aman dan lancar, anggarannya tidak boros dan masa kampanye tidak terlalu dengan hari pencoblosan serta pelantikan pejabat. Tujuannya, agar suhu politik pada Pemilu 2024 tidak terlalu lama.
“Ini disampaikan oleh Presiden (Jokowi) pada tanggal 14 September 2021 di sidang kabinet terbatas,” ujar Mahfud.
Sebagai Menko Polhukam bersama Mendagri dan kepala BIN, kata Mahfud, Jokowi meminta untuk berkomunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, dan DPR untuk menentukan jadwal pemilu. Pemerintah waktu itu mengusulkan Pemilu 2024 dilaksanakan pada 8 atau 15 Mei 2021 yang akhirnya dibawa ke DPR.
Ketika dibahas bersama DPR dan KPU, kata Mahfud, usulan tersebut tidak disetujui dan meminta pemerintah menentukan alternatif tanggal lain. Itu sebabnya, Jokowi menggelar pertemuan dengan KPU pada 11 November di Istana Merdeka dan disepakati Pemilu 2024 tanggal 14 Februari 2024. Ini pula yang disetujui oleh DPR.
“Setelah itu presiden menekankan lagi kepada saya selaku Menko Polhukam dan Mendagri agar betul-betul menyiapkan semua instrumen yang diperlukan untuk pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024. Dengan demikian, sikap presiden sudah jelas tentang jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024,” ujar Mahfud.
Sikap pemerintah tersebut, kata Mahfud, menjadi jelas dan tak perlu lagi mencampuradukkan masalah yang berada di luar wewenangnya. “Jadi tidak perlu dirisak-risak lagi ke masalah yang di luar itu yang menjadi urusan di luar pemerintahan,” katanya.