KPU Munculkan Opsi Perubahan Pendaftaran Capres-Cawapres dan Masih Sesuai UU Pemilu
Tangkapan layar, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD/Iconomics
Soal perubahan jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) terus bergulir. Terbaru, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memunculkan opsi pelaksanaan pendaftaran capres dan cawapres menjadi 19 Oktober hingga 24 Oktober 2023. Seluruh tanggal yang dibahas tersebut, dinilai sudah memenuhi mekanisme dan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan, untuk pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 masih sesuai jadwal yakni 14 Februari 2024. Karena itu, perubahan pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024 masih bisa diterima dan tidak melanggar aturan.
“Tapi kalau misalnya mau dibuka tanggal 19 tapi ditutupnya tetap dipercepat satu bulan menjadi 24 Oktober, bukan 25 November. Itu sekarang alternatifnya dan sekarang sama-sama bisa diterima secara aturan,” kata Mahfud dalam diskusi yang diselenggarakan Hotel Pullman, Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/9).
Untuk mengubah jadwal pendaftaran capres dan cawapres, kata Mahfud, tidak diperlukan suatu perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dan, hanya perlu diatur dalam peraturan KPU (PKPU) yang prosesnya dibahas oleh pihak-pihak terkait.
Mahfud mengatakan, keputusan mengenai perubahan tersebut kemungkinan akan selesai pada pekan depan. “Karena itu tidak perlu perubahan undang-undang, hanya diatur dalam PKPU dan PKPU itu dikonsultasikan KPU, DPR, pemerintah, dan Bawaslu, itu yang pokok. Nanti di luar itu bisa DKPP dan sebagainya,” ujar Mahfud.
Sebelumnya, Komisi II DPR berencana memanggil KPU untuk membahas isu perubahan masa pendaftaran bakal capres dan cawapres pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Dalam pertemuan itu, Komisi II bersama KPU akan membahas lebih detail draf PKPU soal perubahan tersebut.
Meski demikian, kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia, pihaknya belum bisa memastikan rencana pertemuan dengan KPU itu. “Belum. Menunggu surat pengajuan dari KPU,” kata Doli.