
Bakal Bahas Revisi UU TNI, DPR Mau Buka Telinga Lebar-lebar

Ketua DPR Puan Maharani tutup Sidang Umum Asean Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) ke-44 di Jakarta/Dokumentasi DPR
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia memastikan bakal terbuka untuk menerima masukan soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang sedang diproses oleh Komisi I DPR RI.
Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan perubahan ketentuan yang terjadi dan diputuskan dalam RUU TNI adalah yang terbaik untuk bangsa. Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat dipersilakan memberikan masukan soal RUU TNI tersebut.
“Bagi kami yang akan diputuskan nanti adalah Insya Allah adalah yang terbaik buat bangsa dan negara,” kata Puan kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Selasa (11/03/2025).
Komisi I DPR RI, kata dia, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Menteri Pertahanan perihal RUU TNI ini. Menurut dia, akan ada beberapa hal krusial yang dibahas mengenai RUU tersebut.
Selain itu, Puan pun merespons pernyataan Panglima TNI Agus Subiyanto yang mengharuskan seorang prajurit TNI untuk pensiun dini jika menjabat di instansi lain. Puan menilai bahwa pernyataan Agus itu berdasarkan ketentuan UU TNI yang saat ini masih berlaku.
“Bahwa Panglima tentu saja itu sesuai dengan UU TNI yang sekarang, jadi nanti kita lihat bagaimana apakah itu akan dilaksanakan, apakah yang itu akan direvisi dan lain sebagainya tentu saja nanti tergantung dari hasil RDP dan masukan dari masyarakat,” kata dia.
Diketahui, Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (18/02/2025) menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Pembahasan RUU TNI diusulkan untuk masuk Prolegnas Prioritas 2025 didasarkan atas Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Dengan begitu, RUU tersebut pun menjadi usul inisiatif dari pemerintah.
Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas guna membahas RUU TNI.
Pemerintah telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait RUU tersebut yang terlampir dalam Surat Presiden Nomor: R-12/Pres/02/2025 kepada Komisi I DPR. Komisi I DPR RI juga telah mendengar masukan dari pakar, akademisi, Pepabri, hingga LSM.
“Raker Komisi I DPR RI dengan pemerintah hari ini diselenggarakan dalam rangka pembicaraan tingkat I mengenai pembahasan RUU,” kata Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/03/2025).
Sementara, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono mengatakan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI perlu direvisi untuk memenuhi kebutuhan hukum yang berkembang dalam masyarakat.
RUU TNI juga, kata Dave, diperlukan untuk menyelaraskan dinamika dan peraturan perundang-undangan yang lebih baru.
“Perubahan ini dilandasi kebutuhan akan kepastian hukum terkait substansi-substansi esensi yang memerlukan perbaikan dan penyempurnaan, antara lain batasan pensiun TNI dan penempatan TNI pada jabatan sipil,” kata Dave.
Perubahan lingkungan strategis dan tantangan geopolitik menuntut TNI lebih adaptif dan dinamis. Upaya penegakan kedaulatan hingga penjagaan keutuhan negara dan perlindungan keselamatan bangsa, menurut dia, memerlukan pengelolaan sumber daya yang lebih optimal dan peningkatan kapabilitas organisasi.
RUU TNI ini, kata dia, merupakan bagian dari proses reformasi TNI yang berkelanjutan dengan penekanan pada profesionalisme militer dalam menjaga kedaulatan, keutuhan teritorial, dan mencegah disintegrasi bangsa.
Adapun batasan usia masa dinas prajurit TNI dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-19/2021 dan Nomor 6/PUU-16/2016. Menurut dia, putusan-putusan tersebut menyatakan ketentuan mengenai batasan usia suatu jabatan merupakan open legal policy dari pembentuk undang-undang.
“Selain itu terdapat kebutuhan nyata, penting, dan mendesak, untuk mengubah ketentuan Pasal 47 mengenai peran prajurit aktif TNI di kementerian atau lembaga, sesuai dengan kebutuhan dan permintaan,” kata dia.
Leave a reply
