
Baleg DPR Setujui RUU LLAJ Dikeluarkan dari Prolegnas 2023

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas/Iconomics
Badan Legislasi (Baleg) DPR resmi mengeluarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Umum (LLAJ) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Keputusan itu diambil setelah 6 fraksi menyetujui bahwa RUU tersebut dikeluarkan dari Prolegnas 2023.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, keenam fraksi yang menyetujui RUU LLAJ dikeluarkan dari Prolegnas 2023 adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, dan PPP. Kemudian, 2 fraksi yaitu Demokrat dan Nasdem setuju agar masuk sebagai Prolegnas 2023, sementara PKS setuju agar RUU LLAJ menjadi usulan pemerintah.
“Saya rasa sudah cukup, sikap fraksi masing-masing, kita menghargai hal itu,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12).
Supratman menuturkan, sebelumnya terdapat 4 fraksi yaitu Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP yang menyatakan setuju RUU LLAJ dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2023. Kemudian, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PDI Perjuangan yang sebelumnya setuju masuk Prolegnas 2023 berubah menjadi tidak setuju kalau RUU LLAJ masuk Prolegnas 2023.
Adanya dinamika tersebut, kata Supratman, justru mempengaruhi komposisi persetujuan terhadap RUU tersebut. Tinggal 2 fraksi yakni Nasdem dan Demokrat yang mendukung RUU LLAJ masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan keputusan tersebut lantaran revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ memang merupakan usul DPR. “Jika DPR berpikiran ada perubahan, sepenuhnya kami serahkan kepada DPR,” kata Yasonna.
Dengan keputusan tersebut, maka terdapat perubahan daftar 38 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023 berdasarkan hasil rapat kerja pada 21 September 2022 antara pemerintah dan Baleg. Lalu, pada 21 November 2022, pemerintah mengajukan revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik untuk masuk dalam daftar Prolegnas 2023.
Selanjutnya, RUU LLAJ dan KUHP yang telah disahkan sebelumnya, secara resmi dikeluarkan dari pembahasan prioritas 2023 pada hari ini, sehingga total keseluruhan Prolegnas Prioritas 2023 sebanyak 39 RUU.
Leave a reply
