Topang Pelaku Usaha, Pemerintah Akan Terbitkan Surat Utang Baru
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sedang mengkaji kebijakan menerbitkan surat utang baru(recovery bond) dengan bunga ringan. Bank Indonesia (BI) atau pihak swasta yang akan menerbitkan surat utang ini nantinya.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono mengatakan, kebijakan ini ditempuh untuk menambah dana dan menopang likuiditas keuangan para pelaku usaha. Dengan demikian, pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan bisa dihindarkan.
“Kita ingin menjaga supaya perusahaan ini, mereka kan butuh cash flow, likuiditas keuangannya dan pemerintah telah menjajaki akan mengeluarkan suatu surat utang baru. Kita mau menjaga kelangsungan usaha dan mengurangi PHK (pemutusan hubungan kerja),” kata Susiwijono di Jakarta, Kamis (26/3).
Susiwijono mengatakan, surat utang ini rencananya akan diterbitkan dalam denominasi rupiah, dan pemerintah akan memegang dana tersebut akan agar bisa disalurkan kepada pelaku usaha melalui saluran kredit khusus. Perusahaan yang mendapatkan surat ini akan mendapatkan syarat khusus.
“Pengusaha bisa mendapatkan kredit khusus untuk membangkitkan kembali perusahaannya. Tapi dengan syarat perusahaan tidak boleh PHK atau kalaupun PHK harus mempertahankan 90 persen karyawan dengan gaji yang tidak boleh berkurang dari sebelumnya,” kata Susiwijono.
Kendati begitu, penerbitan surat utang tersebut, kata Susiwijono, membutuhkan perubahan beberapa kebijakan sebagai dasar hukum yang kemungkinannya akan dilakukan lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Dan ini yang sedang dikaji pemerintah.
“Untuk recovery bond ini memang akan ada perubahan peraturan di mana BI hanya boleh membeli surat utang dari secondary market. Maka kami akan selesaikan Perppu untuk penerbitan ini (recovery bond),” ujar Susi.