
Baleg DPR Setujui RUU TPKS untuk Dibahas

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas/Iconomics
Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui draf Rancangan Undang Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) setelah mendengar laporan dari Panitia Kerja (Panja) dan pendapat dari fraksi-fraksi. Dari semua fraksi yang ada di DPR, 7 menyetujuinya, Fraksi Golkar minta menundanya dan Fraksi PKS menolaknya.
“Dengan demikian saya ingin menanyakan sekali lagi kepada bapak ibu anggota Badan Legislasi, apakah draf RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat kita setujui?” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di dalam rapat pleno pengambilan keputusan RUU TPKS di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12).
“Setuju,” jawab anggota Baleg.
Sementara Fraksi PKS yang menolak draf itu lewat perwakilannya yakni Al Muzzammil Yusuf mengatakan, pihaknya menyimpulkan RUU TPKS berdiri sendiri tanpa adanya aturan hukum Indonesia yang melarang perzinahan yang menyangkut dengan perluasan Pasal 284 KUHP dan larangan LGBT yaitu perluasan Pasal 292 KUHP. Muatan RUU TPKS dikatakan berisi norma seksual yang mana sejauh tidak ada kekerasan maka hubungan seksual diperbolehkan.
“Padahal hal tersebut tidak sesuai dengan nilai Pancasila, budaya, dan norma agama yang dianut oleh bangsa Indonesia. Maka Fraksi PKS menolak RUU TPKS sebelum didahului adanya pengesahan larangan perzinahan dan LGBT yang diatur dalam UU yang berlaku,” kata Muzzammil Yusuf.
Sedangkan Fraksi Golkar mengusulkan agar pembahasan RUU TPKS dilanjutkan kembali pada masa sidang yang akan datang. Tujuannya agar kesempurnaan RUU tersebut tidak memiliki celah untuk digugat secara formil dan materiil ke Mahkamah Konstitusi ketika sudah menjadi UU.
“Itu yang menjadi pandangan Fraksi Golkar, sekali lagi terima kasih kepada kerja sama seluruh fraksi-fraksi, serta dukungan seluruh masyarakat terhadap kegiatan Panja,” kata juru bicara Fraksi Golkar Ferdiansyah.
Leave a reply
