Pemerintah Dinilai Langgar Konstitusi karena Serahkan Komoditas ke Mekanisme Pasar
Pemerintah dinilai telah melanggar konstitusi karena tidak mampu mengendalikan harga berbagai kebutuhan masyarakat yang diserahkan kepada mekanisme pasar. Apalagi fluktuasi harga yang tidak terkendali itu akibat pasar di Indonesia cenderung oligopoli bahkan monopoli.
“Kita menyaksikan pemerintah tidak mampu memperbaiki mekanisme pasar sehingga harus tunduk pada kekuatan pasar,” kata anggota Komisi IV DPR Johan Rosihan dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Johan menuturkan, sesuai Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, pemerintah diberikan mandat untuk menggunakan seluruh sumber daya yang ada di Indonesia yang digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. “Inilah yang saya sebut pemerintah telah melanggar konstitusi karena kebijakannya tidak mampu melindungi kepentingan rakyat, malah kalah dengan kepentingan pasar,” ujar Johan.
Pendapat Johan pemerintah sudah melanggar konstitusi bukan tanpa dasar. Semisal, kebijakan crude palm oil (CPO) yang dinilai lebih mengutamakan memenuhi kebutuhan ekspor sehingga membuat minyak goreng langka dan harganya sesuai dengan pasar. Kenaikan itu dinilai akan berdampak terhadap harga pangan sehingga mempengaruhi 81% penduduk Indonesia.
Itu sebabnya, kata Johan, pemerintah harus berupaya menjaga kestabilan harga pangan, sebagai bentuk menjalankan amanat konstitusi. “Sektor ini akan memberi sumbangan sebesar 72% terhadap angka kemiskinan apabila terjadi kenaikan harga, jadi sangat serius mempengaruhi kondisi sosial ekonomi rakyat dan perekonomian nasional,” kata Johan.
Memasuki bulan Ramadhan, kata Johan, diperkirakan akan terjadi kenaikan pada beberapa komoditas seperti minyak goreng, gula, pulsa, bahan bakar minyak (BBM), dan gas. Karena itu pemerintah perlu mengantisipasi hal tersebut guna memenuhi kebutuhan masyarakat dengan harga yang terjangkau.
“Saya tegaskan kebijakan pemerintah harus sesuai dengan kepentingan rakyat dan tidak boleh tunduk pada kekuatan pasar,” katanya.