Ditjen Perkeretaapian Diminta Hitung Matang Masa Konsesi KCJB yang Capai 80 Tahun

0
319
Reporter: Rommy Yudhistira

Komisi V DPR meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghitung secara matang dan cermat terkait dengan penyesuaian masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Soalnya, masa konsesi yang dilaporkan menjadi 80 tahun dari yang sebelumnya ditargetkan selama 50 tahun.

“Komisi V DPR meminta Ditjen Perkeretaapian Kemenhub PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) menyelesaikan proyek KCJB tepat waktu dan memastikan tahapan-tahapan pengoperasian KCJB dengan standar operasional prosedur,” kata Ketua Komisi V Lasarus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/12).

Lasarus mengatakan, pihaknya meminta Ditjen Perkeretaapian Kemenhub dan PT KCIC untuk menyiapkan infrastruktur integrasi antar-moda dan pemenuhan fasilitas operasi KCJB di setiap stasiun. “Komisi V meminta Ditjen Perkeretaapian Kemenhub dan PT KCIC untuk meningkatkan proses transfer knowledge dan teknologi serta memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam pengoperasian dan pemeliharaan KCJB,” ujar Lasarus.

Sementara itu, Plt Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Mohamad Risal Wasal mengatakan, salah satu wujud pelaksanaan tugas Kemenhub yakni melaksanakan perjanjian konsesi No. HK.201/1/21 tahun 2016 dengan PT KCIC. Dan, amandemen dan pernyataan kembali perjanjian konsesi pada 2017.

Baca Juga :   Pemerintah Diminta Intervensi Harga Migor di Beberapa Provinsi Ini, Apa Saja?

Beberapa hal substansi pokok konsesi tersebut, kata Risal, pertama, nilai investasi yang akan dibiayai KCIC senilai US$ 5,9 miliar dengan masa konsesi 50 tahun sejak tanggal izin operasi perkeretaapian dijalankan. Namun, seiring berjalannya waktu, melalui surat Direktur Utama PT KCIC pada 15 Agustus 2022, disampaikan meminta Kemenhub untuk menyesuaikan masa konsesi KCJB.

“Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa kendala penyebab berubahnya kelayakan bisnis proyek sehingga diperlukan penyesuaian masa konsesi menjadi 80 tahun,” ujar Risal.

Selanjutnya, kata Risal, permohonan penyesuaian masa konsesi tersebut diajukan lantaran terdapat beberapa urgensi yang perlu dipertimbangkan untuk dilakukan seperti peningkatan indikator kelayakan proyek bisnis KCJB dalam rangka memenuhi kebutuhan pendanaan cost overrun. Dengan demikian, proyek dapat terselesaikan dengan baik dan tepat waktu.

Masih kata Risal, untuk menjaga kesinambungan proyek KCJB, penyesuaian masa konsesi perlu memaksimalkan dampak positif penyelenggaraan KCJB di berbagai aspek yang meliputi sosio ekonomi, politik ekonomi, teknologi, dan Pendidikan. Juga kontribusi kepada pendapatan negara yang dapat memberikan keuntungan pada masyarakat dan stakeholder.

“Untuk mewujudkan keberhasilan proyek KCJB sehingga dapat mempererat hubungan bilateral kedua negara,” ujar Risal.

Baca Juga :   Anggota Komisi VII DPR Harap Transisi Menuju EBT Dilakukan Secara Terintegrasi

Untuk mendukung pembangunan proyek KCJB, kata Risal, Kemenhub telah menetapkan Permenhub Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kereta Api Kecepatan Tinggi dengan ruang lingkup ruang lingkup antara lain persyaratan teknis dan kelaikan prasarana kereta api kecepatan tinggi; ruang lingkup antara lain persyaratan teknis dan kelaikan prasarana kereta api kecepatan tinggi; lalu lintas dan angkutan kereta api kecepatan tinggi; standar keselamatan kereta api kecepatan tinggi; dan sertifikasi sumber daya manusia kereta api kecepatan tinggi.

Lebih jauh Risal mengatakan, masih diperlukan payung hukum untuk menyelesaikan isu-isu strategis mengenai urgensi proyek KCJB. Itu sebabnya, Kemenhub terus berupaya mendorong percepatan proyek tersebut melalui penerbitan regulasi yang lebih tinggi daripada Permenhub.

“Diusulkan agar dibuat regulasi yang lebih tinggi yaitu peraturan pemerintah untuk pengaturan kereta api cepat di di Indonesia,” kata Risal.

Leave a reply

Iconomics