DPR Klaim Cermat dan Berdasar Dalam Menyusun RUU yang Masuk Prolegnas

0
587
Reporter: Rommy Yudhistira

DPR dalam menyusun rancangan undang undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 dilakukan secara cermat. Adapun dasar dan pertimbangannya sesuai tingkat kebutuhan hukum yang tinggi serta mempertimbangkan mekanisme pembahasan dalam situasi pandemi Covid-19.

“Pembahasan pada saat situasi pandemi ini menjadi tantangan besar bagi DPR bersama pemerintah dalam menjalankan fungsi legislasi untuk dapat memenuhi kebutuhan hukum nasional,” kata Ketua Puan Maharani ketika menyampaikan pidatonya dalam sidang paripurna di Kompleks Senayan, Senin (1/11).

Puan mengatakan, DPR akan melanjutkan pembahasan tingkat pertama sejumlah RUU yang termasuk Prolegnas tahun 2021. Selain itu, terdapat juga, peraturan pelaksanaan UU yang dalam prosesnya dibutuhkan pembahasan antara DPR bersama pemerintah.

“Penyelesaian pembahasan RUU prioritas Prolegnas 2021 agar dapat menjadi perhatian bersama antara DPR RI dan pemerintah karena hal tersebut akan menjadi salah satu tolak ukur rakyat dalam menilai kinerja Prolegnas,” kata Puan.

Suatu UU yang terbentuk, kata Puan, merupakan upaya DPR bersama pemerintah dalam mewujudkan pembangunan nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Juga dalam sistem hukum nasional, sehingga dapat menjamin perlindungan hak dan kewajiban serta kesejahteraan rakyat yang sesuai dengan UUD 1945.

Baca Juga :   Pagu Indikatif Kemenkeu untuk 2023 Disetujui Rp 45,1 T

“Karena itu pembentukan UU melalui pembahasan antara DPR dan pemerintah agar dapat mengupayakan norma hukum yang selaras dengan Pancasila dan amanat UUD 1945,” ujar Puan.

Kebutuhan hukum atas UU, kata Puan, juga disesuaikan dengan dinamika politik, hukum, ekonomi, dan budaya dalam kehidupan berbagsa dan bernegara. DPR tetap berkomitmen yang tinggi untuk membahas RUU secara transparan, terbuka, terhadap masukan publik, menyerap aspirasi masyarakat serta dilaksanakan dengan memenuhi tata kelola pembasahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics