Jaksa Agung Sikapi Kekhawatiran Masyarakat soal Pertamax Oplos, Begini Penjelasannya

0
17
Reporter: Wisnu Yusep

Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin menyikapi kekhawatiran masyarakat tentang adanya Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax dioplos yang terungkap dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dari PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Burhanuddin menegaskan bahwa Pertamax yang beredar saat ini sesuai standar dari PT Pertamina.

Hanya saja, lanjut Burhanuddin, waktu terjadinya perkara atau tempus delicti perkara hanya berjalan pada 2018–2023. Dengan demikian, Pertamax yang diproduksi mulai 2024 dan seterusnya tidak ada kaitannya dengan objek penyidikan.

“Artinya, kondisi Pertamax yang ada sudah bagus, dan sudah sesuai dengan standar yang ada di Pertamina,” kata Jaksa Agung dalam konferensi pers, Kamis (06/03/2025).

Burhanuddin melanjutkan bahwa BBM yang diproduksi oleh PT Pertamina merupakan barang yang habis pakai. Sehingga, stok kecukupan BBM hanya sekitar 21–23 hari. Dengan demikian, BBM yang dipasarkan pada tahun 2018–2023 sudah tidak tersedia lagi saat ini.

Baca Juga :   Pemerintah Tetap Subsidi, Harga Pertalite Tetap Rp10.000 dan Solar Subsidi Rp6.800

“Bahan bakar minyak sebagai produk kilang yang didistribusi atau dipasarkan oleh PT Pertamina saat ini adalah baik, dalam kondisi yang baik dan sudah sesuai dengan spesifikasi,” kata dia.

Sedangkan perbuatan curang dalam perkara ini, kata Burhanuddin, yakni pembelian dan pembayaran yang tak sesuai BBM RON 92 serta BBM yang berkualitas lebih rendah di-blending sebelum dipasarkan merupakan perbuatan segelintir oknum.

“Kami tegaskan bahwa perbuatan itu dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah dinyatakan tersangka dan ditahan dan tindakan itu tidak terkait dengan kebijakan yang ada di Pertamina,” kata dia.

Adapun Kejagung dalam kasus ini telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023.

Para tersangka itu terdiri dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Baca Juga :   Canggih! Injeksi CO2 CCUS Pertamina di Sukowati Dilengkapi Sistem Digital 24 Jam

Kemudian, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Tersangka lainnya, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics