Jokowi Tidak Bisa Dimakzulkan, Dasco: Kami Bahas Serius Perppu Ciptaker

0
243
Reporter: Rommy Yudhistira

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai Presiden Joko Widodo tidak bisa dimakzulkan karena menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Apalagi penerbitan Perppu tidak hanya terjadi pad era Jokowi tetapi juga pernah dilakukan presiden sebelumnya.

“Saya pikir tidak ada alasan untuk memakzulkan presiden karena mengeluarkan Perppu. Kalau ada (presiden) yang sebelum-sebelumnya juga nanti kan pasti ada alasan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/1).

Meski demikian, kata Dasco, DPR akan membahas Perppu tersebut pada masa sidang berikutnya. Yang akan dilihat DPR terkait Perppu tersebut nantinya soal substansi sehingga akan menjadi pembahasan pada masa sidang nanti.

“(Saat ini) kita kan masih reses. Itu ada mekanismenya, nanti kita akan bahas dengan komisi terkait, serta tentunya akan kita lakukan sesuai mekanisme yang ada di DPR,” tutur Dasco.

Sebelumnya, anggota DPD asal Sulawesi Tengah Abdul Rachman Thaha menyatakan, DPR harus menyikapi persoalan penerbitan Perppu Cipta Kerja dengan serius. Bahkan DPR bisa memakzulkan Presiden Jokowi karena dinilai penerbitan Perppu itu mengangkangi konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga :   Berguna untuk Substitusi BBM, Begini Kata Kementerian BUMN soal Produksi Etanol

“Tapi mana mungkin DPR melakukan itu. Cuma DPD yang relatif lebih bersih dari peluang politik transaksional. DPD sendiri sampai sekarang tetap sengaja dimandulkan. Andai DPD punya kewenangan lebih, percayalah, saya akan mengambil inisiatif pemakzulan itu,” kata Rachman.

Seperti Rachman, pendapat anggota DPD lainnya yakni Jimly Asshiddiqie menilai penerbitan Perppu tersebut sebagai upaya menjebak Jokowi untuk diberhentikan di masa kepemimpinannya. Jimly yang merupakan ketua MK pertama menilai penerbitan Perppu itu bentuk pelanggaran konstitusi karena tidak sesuai putusan MK terhadap UU Cipta Kerja.

Jimly mengatakan, jika mayoritas anggota DPR mengajukan usulan pemakzulan presiden melalui penerbitan Perppu Cipta Kerja, maka keputusan tersebut dinilai tidak akan mengalami kendala, terutama dalam hal melakukan konsolidasi dengan anggota DPD maupun MPR untuk menyetujui langkah itu.

 

Leave a reply

Iconomics