
Komisi I DPR Berkomitmen Rampungkan RUU PDP di Masa Sidang Ini

Tangkapan layar, Ketua Komisi I Meutya Hafid/Iconomics
Komisi I DPR berkomitmen menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang lengkap. Juga memastikan dalam pembahasannya akan membuka ruang partisipasi dan menyerap aspirasi publik secara luas untuk menyempurnakan RUU PDP.
“Komisi I DPR tetap memperhatikan kesetaraan RUU PDP dengan regulasi di negara lain, karena dengan pengakuan kesetaraan aturan itulah transfer data antar-negara bisa dilakukan. Jadi ini yang sedang kita lakukan di DPR, mudah-mudahan bisa segera selesai,” kata Ketua Komisi I Meutya Hafid dalam sebuah diskusi virtual beberapa waktu lalu.
Meutya mengatakan, era digitalisasi bisa menjadi pilar untuk mewujudkan Indonesia maju di masa mendatang. Agar proses transformasi digital berjalan dengan baik, maka perlu dukungan dan kesiapan dari masyarakat.
Itu sebabnya, kata Meutya, pemerintah bersama Komisi I DPR sedang mempercepat pembahasan RUU PDP. Dengan demikian, data pribadi masyarakat dapat terjamin dengan hadirnya UU PDP.
“Salah satu tujuan dari keberadaan UU tersebut adalah sebagai pengamanan sekaligus untuk menjaga resiliensi ekonomi digital dari kerentanan dan potensi ancaman keamanan dari pencurian data,” ujar Meutya.
Sementara itu, rekan Meutya di Komisi I, Rudianto Tjen mengatakan, pihaknya mengejar menyelesaikan RUU PDP dan ditargetkan akan rampung sebelum masa reses kembali lagi. Apalagi, Komisi I sangat antusias merampungkan RUU PDP karena banyak data pribadi yang dicuri pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
“Sekarang ini banyak data pribadi yang dicuri oleh orang yang tidak bertanggungjawab, banyak dicuri, seperti rekening kita dibobol, ini efek luar biasa yang tidak baik bagi seluruh rakyat. Makanya Komisi I sekarang itu bergerak cepat, dan kita punya target masa sidang ini harus selesai,” kata Rudianto.
Leave a reply
