
Komisi II Bersama Pemerintah dan Penyelenggara Sepakat Pemilu Digelar Sesuai Jadwal

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia/Iconomics
Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), sepakat melaksanakan jadwal pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 14 Februari dan 27 November 2024.
“Bahwa hari pemungutan suara pemilu serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD adalah 14 Februari 2024 dan pilkada serentak tahun 2024 pada 27 November 2024,” kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Kompleks Parlemen beberapa waktu lalu.
Ahmad Doli mengatakan, Komisi II juga menekankan agar pihak penyelenggara pemilu serentak 2024, untuk bekerja secara independen, mandiri, profesional, dan berintegritas. “Komisi II DPR menekankan agar KPU, Bawaslu, dan DKPP dapat menjadi penyelenggara pemilu yang berintegritas, independen, mandiri, dan profesional untuk suksesnya pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024,” ujarnya.
Selanjutnya, Komisi II bersama Kemendagri, KPU, BPP, dan DKPP, sepakat untuk segera melaksanakan pembahasan dan pendalaman lebih lanjut terkait dengan tahapan, program, jadwal, anggaran, desain, konsep, serta hal-hal terkait lainnya pemilu serentak 2024.
Sebelumnya, Ahmad Doli Kurnia memastikan bahwa jadwal pelaksanaan pemilihan umum presiden dan legislatif akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Sementara jadwal pemilihan kepala daerah akan diselenggarakan pada 27 November 2024.
“Secara umum kita bisa disepakati bahwa hari pencoblosan pemilu legislatif dan pemilu presiden itu tanggal 14 Februari (2024) kemudian pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota, tanggal 27 November (2024),” kata Ahmad Doli.
Keputusan tersebut diambil setelah mendengarkan pemaparan dari KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Juga masukan dari pemerintah terhadap rencana penyelenggaraan pemilihan umum serentak 2024 dan pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota.
Leave a reply
