Komisi VII Soroti Rencana Pemerintah Batasi Penjualan Gas LPG 3 Kg

0
295
Reporter: Rommy Yudhistira

Anggota Komisi VII DPR Diah Nurwitasari menyoroti rencana pemerintah untuk melakukan pembatasan penjualan gas LPG 3 kilogram (kg), yang mana gas dengan jenis itu hanya akan dijual di tingkat penyalur-penyalur resmi. Dengan demikian, penjualan pada tingkat pengecer seperti warung kelontong yang bukan agen resmi tidak bisa lagi melayani.

Soal itu, kata Diah, energi minyak dan gas (migas) bersubsidi memang harus disalurkan dengan tepat sasaran, karena terdapat berbagai macam faktor baik dari sisi ketersediaan, maupun beban anggaran yang harus disesuaikan.

“Yang menjadi persoalan selalu adalah bagaimana kita membuat ini menjadi tepat sasaran. Kita sudah punya pengalaman kemarin dengan aplikasi My Pertamina, untuk Pertalite, dan ternyata begitu digunakan secara aplikasi, tidak sesederhana itu. Masyarakat tetap saja pada akhirnya pergi ke SPBU dan kemudian mendaftar secara manual,” kata Diah di Kompleks Parlemen beberapa waktu lalu.

Diah mengatakan, pembatasan pembelian pada LPG 3 kg dikhawatirkan berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, khususnya masyarakat yang berada di pelosok daerah. Potensi sulit untuk mendapatkan LPG 3 kg, perlu diantisipasi pemerintah sebelum memutuskan kebijakan tersebut.

Baca Juga :   Waskita Karya Sudah Siapkan Langkah-langkah Muluskan Mudik 2023

Bahkan dalam berbagai kesempatan, kata Diah, pihaknya kerap menerima keluhan masyarakat terkait rencana pembatasan pembelian LPG 3 kg. Karena itu, PT Pertamina (Persero) diingatkan untuk bertanggung jawab memperhatikan tata kelola, sehingga pembatasan tersebut dapat benar-benar efektif dan tepat sasaran.

Diah meminta, pihak-pihak terkait dapat benar-benar mengkaji dengan baik, sehingga tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Terlebih lagi, setelah dimunculkan informasi bahwa nantinya warung-warung atau pengecer tidak diperbolehkan untuk menjual barang tersebut.

“Jadi saya hanya ingin mengingatkan kembali, bagaimana tujuan yang ingin kita capai dengan tepat sasaran pada subsidi itu, betul-betul dapat dieksekusi tanpa menimbulkan keresahan, atau bahkan kesulitan di tengah masyarakat,” ujar Diah.

Sementara itu, Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto mengatakan, jawaban dari jajaran direksi Pertamina atas pertanyaan dan pendalaman anggota serta pimpinan akan dilanjutkan pada 15 Februari 2023.

“Mohon agar disiapkan materinya kepada dirut dan dirut subholding. Selain menjawab tadi, nanti akan ada penjelasan lebih rinci apa yang disampaikan anggota Dewan yang terhormat. Kesimpulannya mau kita bikin hari Rabu (15 Februari) sekalian,” ujar Sugeng.

Baca Juga :   Dikelola PHR Mulai 9 Agustus, PLN Aliri Listrik dan Uap ke WK Rokan

Merespons hal itu, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati memastikan akan mempersiapkan jawaban dari apa yang sudah ditanyakan Komisi VII. “Terima kasih, tadi sudah banyak masukan dan pertanyaan, kami akan siapkan, sehingga nanti Rabu (15 Februari 2023) kami akan jelaskan seluruhnya. Mohon arahan dan support selanjutnya,” ujar Nicke.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics