KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

0
25
Reporter: Wisnu Yusep

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kamis (20/02/2025).

Penahanan Hasto ini terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

Hasto sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebelum resmi ditahan KPK. Ketika keluar dari Gedung KPK, Hasto dibaluti rompi oranye dengan tangan terborgol dan dikawal beberapa petugas KPK.

Dalam kasus ini, sebelumnya Hasto sudah menyandang status tersangka. Penetapan tersangka terhadap Hasto pun dipastikan KPK merupakan penegakan hukum murni dan tidak ada unsur politik.

“Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta.

Penetapan status tersangka terhadap Hasto ini dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti. Berdasarkan undang-undang itu pula, kata Tessa mensyaratkan bahwa dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Dalam penanganan kasus Hasto ini, KPK telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sebagian besar telah dibuka di hadapan publik dalam sidang praperadilan.

Baca Juga :   PDI Perjuangan Pertimbangkan Kode Pertemuan dari Ketum Nasdem Surya Paloh

Diketahui, penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.

Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Leave a reply

Iconomics