
KPU Pastikan Mantan Napi Bisa Daftar Jadi Bacaleg Pemilu 2024

Tangkapan layar KPU, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari/Iconomics
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan partai politik boleh mendaftarkan mantan narapidana sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Kepastian ini setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal mantan narapidana boleh mendaftar sebagai bacaleg dengan syarat sudah menjalani hukumannya.
Di samping itu, kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari, bacaleg juga tidak lagi memiliki hubungan teknis administratif dengan lembaga pemasyarakatan. Sebelumnya, Undang-Undang (UU) tentang Pemilu tahun 2017 mengatur soal narapidana yang tidak boleh mendaftar sebagai bacaleg pernah dihukum penjara selama 5 tahun atau lebih.
“Salah satu syaratnya membuat surat pernyataan kepada KPU bahwa dirinya pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih nanti juga membuat publikasi serta mengumumkan kepada publik melalui media massa tentang status dirinya pernah dipidana,” kata Hasyim dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Hasyim mengatakan, terdapat ketentuan baru yang sudah diberlakukan dalam Pilkada 2020. Dalam ketentuan itu disebutkan bacaleg DPR, DPRD, dan DPD yang pernah diputus pidana 5 tahun atau lebih, harus melewati masa jeda selama 5 tahun, untuk dapat mencalonkan diri.
“Itu maksudnya menghitungnya dari tahapan pencalonan. Kalau tahapan pencalonan dilakukan untuk pemilu 2024 ini dilakukan pada tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 maka 14 Mei ditarik mundur 5 tahun berarti kan jatuhnya 14 Mei 2018,” ujar Hasyim.
Sementara itu, kata Hasyim, mantan narapidana yang belum genap menjalani masa jeda atau kurang dari 5 tahun, tidak dapat mendaftarkan diri sebagai bacaleg.
“Jadi bagi orang yang telah bebas murni atau telah berstatus mantan terpidana atau sudah selesai menjalani pidananya itu yang bisa mendaftarkan diri atau didaftarkan diri sebagai bakal calon itu kalau telah selesai menjalani pidananya itu sebelum 1 sampai 14 Mei 2018,” ujar Hasyim.
Masih kata Hasyim, pihaknya akan memeriksa verifikasi dokumen persyaratan bacaleg. Juga akan diumumkan kepada publik terhadap calon-calon tersebut, sehingga masyarakat dapat menilai secara luas bacaleg yang nantinya akan dipilih.
“Dengan begitu diharapkan ada transparansi terhadap informasi siapa-siapa nama bakal calon dan mungkin masyarakat dapat atau diberikan kesempatan memberikan catatan masukan atau tanggapan masyarakat,” tuturnya.
Leave a reply
